Diperiksa KPK Terkait WTP, Bupati PALI Dimintai Keterangani Saksi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus penangkapan Bupati Muaraenim oleh Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) terus bergulir. KPK terus mendalami dugaan penyimpangan dalam hal mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan penggunaan keuangan daerah yang diterbitkan BPK.

Pada Selasa (18/8/2026) giliran Bupati PALI, Asgianto yang diperiksa KPK. Pemanggilan ini terkait saksi perkara dugaan pengondisian hasil audit BPK di lingkungan Pemkab Muaraenim.

Tentu saja, dengan adanya pemanggilan dan diperiksanya Asgianto, menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat PALI. Sebab dari berita yang beredar, diketahui adanya dugaan upaya Bupati PALI Asgianto meminta BPK untuk memberikan predikat terhadap laporan keuangan Pemkab PALI, sama halnya yang diraih Kabupaten Muaraenim.

Tulisan lainnya :   Dibangun Ruang Publik dan Panggung Kreatif

Dugaan adanya permintaan agar wilayahnya juga memperoleh predikat WTP kepada pihak BPK, disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo yang dikutip dari sejumlah media.

“Penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati PALI ini kepada pihak-pihak di BPK,” kata Budi.

Dari pemeriksaan ini, Budi mengatakan penyidik masih akan terus melakukan pendalaman. Termasuk ada-tidaknya dugaan pemberian uang dari Bupati PALI Asgianto kepada pihak BPK untuk memperoleh predikat WTP.

Sementara itu dikutif dari IG Palembang Terbaru, Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengimbau masyarakat tetap tenang terkait pemanggilan Bupati PALI Asgianto oleh KPK RI.

Tulisan lainnya :   Reklame Belum Bayar Pajak di Muba Distempel Stiker Teguran

Kabag Prokopim Setda PALI, Firman Irpama menegaskan Asgianto diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Menurut Irpama, pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya kesamaan Pengendali Teknis (Dalnis) BPK yang bertugas di Muara Enim dan PALI. Ia meminta masyarakat tidak mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada penegak hukum.

Selain Asgianto, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Muara Enim terkait perkara dugaan suap tersebut. Sementara itu, LHP yang diterima Pemkab PALI berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (rya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *