Sengketa Lahan di Muba, Dewan Rekom Bentuk Tim Pencari Fakta

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama DPRD setempat mendorong pendekatan hukum dan musyawarah guna memastikan hak masyarakat serta keberlanjutan investasi.

Untuk itu, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin resmi merekomendasikan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan perkebunan antara masyarakat Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, dengan PT Surya Cipta Kahuripan (SCK).

Keputusan penting tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lanjutan II Komisi II DPRD Musi Banyuasin yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Senin (28/09/2026).

Rapat strategis yang dipimpin langsung oleh Pimpinan Komisi II DPRD Musi Banyuasin, Jon Kenedi, tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, S.E., M.M., Ph.D., CMA, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Di antaranya hadir Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Erdian Syahri, S.Sos.,M.Si , Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan M. Hatta, S.E., M.Si, Camat Lalan Suryadi, S.Pd.I., M.Si., serta para perwakilan DPMPTSP, Bagian Hukum, perwakilan masyarakat, KUD Surya Cipta Sejahtera, dan pihak manajemen perusahaan.

Tulisan lainnya :   Hadiri Maulid Nabi di Ulak Embacang, Ini Harapan Gubernur Sumsel

Dalam forum pembahasan yang berlangsung secara konstruktif tersebut, Komisi II DPRD Muba menegaskan pentingnya pembentukan tim independen yang melibatkan unsur lintas sektor hingga aparat penegak hukum.

Langkah ini diambil untuk melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh terhadap batas-batas wilayah Hak Guna Usaha (HGU), pemenuhan kewajiban alokasi plasma bagi masyarakat, serta penyelesaian klaim tata kelola lahan yang dituntut oleh warga setempat.

Asisten I Setda Muba, H. Ardiansyah, menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjalankan fungsi kelembagaan sesuai aturan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berdiri di atas asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dengan tetap menjaga iklim investasi daerah.

Tulisan lainnya :   Herman Deru Ingatkan Tantangan Berbeda Isi Kemerdekaan

“Kami menerima apa yang menjadi rekomendasi DPRD Muba selama hal tersebut berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah. Aspirasi masyarakat adalah prioritas yang harus ditanggapi secara bijak, dan di sisi lain pemerintah juga menjamin kenyamanan investasi yang sesuai dengan aturan tata ruang serta legalitas yang berlaku,” ujar Ardiansyah di hadapan peserta rapat.

Sementara itu, Pimpinan Rapat Komisi II DPRD Muba, Jon Kenedi, menjelaskan bahwa pembentukan Tim Pencari Fakta merupakan langkah objektif untuk mengurai persoalan pertanahan secara terang benderang.

Menurutnya, pendekatan verifikasi yuridis dan keahlian teknis sangat dibutuhkan agar didapatkan kesimpulan akhir yang akurat, adil, dan berketetapan hukum bagi seluruh pihak.

Melalui RDP ini, DPRD dan Pemkab Musi Banyuasin berharap penyelesaian sengketa lahan perkebunan di Kecamatan Lalan dapat segera tuntas secara adil, transparan, dan bermartabat. (rya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *