Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Kasus Uji Tera Empat ASN Disperindag Palembang Tersangka

SUMSELHEADLINE, PALEMBANF-‘-Empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perdagangan Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kasus uji tera BBM atau Bahan Bakar Minyak UTTP Dinas Perdagangan di Wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2017-2019.

Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang terhadap Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin.

“Tiga tersangka merupakan ASN Dinas Perdagangan Kota Palembang inisial EH, AG, TA dan satu tersangka lainnya merupakan ASN Pemkab Banyuasin inisial HI,” ujar Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Mochamad Jefri SH M Hum didampingi Kasi Pidsus M Lukber Liantama SH MH, ketika gelar conference pers di Aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, Rabu (24/12021).

Tulisan lainnya :   Pipa Air 500 mm Pecah, Pelanggan di AAL Terdampak

Penetapan tersangka terhadap ASN di lingkungan Pemkot Palembang dan satu ASN dilingkungan Pemkab Banyuasin, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Banyuasin Nomor : Print-491/L.6.19/Fd.1.03/2020 tanggal 9 Maret 2020 lalu

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata beberapa tahun lalu alat ukur pengujian BBM yang sebelumnya merupakan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kemudian di serahkan ke Kota Palembang dan menjadi aset Pemkot Palembang.

Sejalan dengan makin meningkatnya kebutuhan akan bahan bakar minyak (BBM) dan juga kebutuhan alat ukur pengujian BBM, maka Pemkot Palembang melakukan kerjasama dengan Pemkab Banyuasin yang saat itu penyediaan sarana Tera hanya dimiliki oleh Kota Palembang.

Tulisan lainnya :   Herman Deru: Ada Keistimewaan Lebaran Tahun 1444 H

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, menyikapi pemeriksaan oleh Kejari atas kasus yang terjadi di Dinas Perdagangan Kota Palembang, Pemkot mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya keputusan inkrah.

Ini sesuai dengan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, pembebasan sementara ditetapkan kepada PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

“Mereka masih bekerja, setelah ada surat penahanan barulah akan kita tindak lanjut dengan pembebas tugasan,” ujar Dewa

 

Check Also

Gubernur Sumsel, Herman Deru hadir pada senam dan jalan santai bersama di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (9/5/2025) pagi. Foto: Humas Pemprov Sumsel.

Herman Deru Ajak Lupakan Perbedaan Kontestasi Pilkada

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *