SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pengawasan truk bertonase, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang sejauh ini masih mengacu pada Perwali nomor 26 tahun 2019.
Seperti diketahui truk bertonase yang melintas di Kota Palembang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, lantaran cukup sering menyebabkan kecelakaan maut.
Asisten III Setda Kota Palembang Zulkarnain mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai Perwali ini, mengenai kelayakan Perwali ini.
“Karena sudah empat tahun, jadi kita perlu bahas dengan pihak terkait apakah Perwali ini cocok dengan kondisi lalu lintas saat ini,” katanya.
Untuk sementara, penertiban truk bertonase mengacu pada Perwali ini, dimana truk dilarang melintas di jalanan Kota Palembang sebelum pukul 21.00. Dan boleh lewat hanya sampai pukul 06.00 pagi.
“Selain itu, minimnya rambu-rambu lalu lintas atau plang petunjuk jalan mana yang tidak boleh atau boleh dilalui truk bertonase,” katanya.
Selain perlunya penertiban yang intens, pemerintah juga perlu menyiapkan kantong-kantong parkir khusus truk bertonase.
“Selama ini ada di BGR, tapi perlu lahan lain, sehingga truk bisa menunggu di parkiran itu hingga malam hari untuk lanjut ke pelabuhan,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto.
Setelah berkoordinasi dengan pihak provinsi, ada lahan di Noerdin Pandji seluas 5 hektar, namun masih perlu adanya kesepakatan dengan pemilik lahan.
“Masih perlu adanya koordinasi dengan pemilik lahan, sejauh ini belum ada kesepakatan,” katanya. (Nda)
Editor : Edi