SUMSELHEADLINE.COM, KAYUAGUNG — Menjelang berakhir masa jabatannya pada 15 Januari 2024, H Iskandar, SE malah memilig mundur dari jabatan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Kenapa ya?
Surat pengunduran diri itu resmi sudah disampaikannya ke DPRD OKI pada Kamis (4/5/2023) lalu.
Ternyata pengunduran diri tersebut bagian dari rencana Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumsel itu untuk maju sebagai calon anggota DPR RI. Karena bagian dari syarat administrasi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Dikonfirmasi wartawan, Ketua DPRD OKI, Abdiyanto, MH mengakui adanya surat permohonan pengunduran diri dan berhenti itu.
Pihaknya akan memproses surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
“Ya suratnya sudah masuk, kami proses sesuai mekanismenya,” katanya.
Hal senada dikemukakan Sekretaris DPRD OKI, Hilwen Hariwijaya, MSi, bahea segera berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri terkait dengan permohonan pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI. (Edi)
Editor : Ferly