SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan sosialisasikan Formulir Daftar Pendukung Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pemilu 2024 telah dibuka untuk calon.
Karena itu, KPU Sumsel berupaya menyosialisasikan pendaftaran tersebut.
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan, pihak telah menindaklanjuti arahan KPU Republik Indonesia (RI).
“Ini terlampir dalam Surat KPU RI Nomor: 968/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 28 Oktober 2022,” kata Amrah saat Konferensi di Ruang Rapat Jurdil KPUSumsel, Jumat (4/11/2022).
Menurut Amrah, sesuai Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD disyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah Pemilihan yang bersangkutan.
Dimana calon anggota DPD untuk Dapil Sumsel minimal menyerahkan dukungan KTP elektronik 3.000 KTP, yang juga minimal tersebar di 50 persen jumlah kabupaten kota se-Sumsel.
Guna memudahkan bakal calon perseorangan peserta Pemilu anggota DPD, formulir yang digunakan masih seperti template formulir pada Pemilu tahun sebelumnya, dengan beberapa penyesuaian. (Edi)
Editor : rustam