Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Hanny, istri terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi, disumpah menjadi saksi di PN Palembangm Jumat (22/11/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Hanny, istri terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi, disumpah menjadi saksi di PN Palembangm Jumat (22/11/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus Pengecoran Korban, Saksi Akui Suaminya Suka Bohong

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Henny, istri Antoni otak pelaku pembunuhan sadis terhadap pegawai koperasi yang mayatnya dicor semen Anton Eka Saputra, beberkan kelakuan suaminya yang dikenal sering berbohong, Jumat (22/11/2024).

Demikian dikatakan Henny saat turut dihadirkan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya, dalam sidang pembuktian perkara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Di hadapan majelis hakim diketuai Raden Zainal Arif SH MH, saksi Henny mengaku tidak menyangka suaminya tersebut tega melakukan perbuatan pembunuhan terhadap korban Anton Eka Saputra.

Pada saat kejadian, dirinya memang ada niat untuk datang ke Distro Anti Mahal, tempat jual beli baju milik suaminya. Namun saat itu dilarang.

“Pagi itu saya dilarang untuk datang ke distro, sebab pada hari itu alasan suami (terdakwa Antoni) ada keluarga saya dari luar kota untuk datang ke rumah dan memang pada hari itu rencananya ada keluarga dari luar kota yang datang,” kata Henny.

Ia membeberkan bahwa terdakwa Antoni memang dikenal sebagai orang yang suka berbohong kepada dirinya, bahkan sudah dua kali dirinya ditinggal tanpa kabar.

Tulisan lainnya :   Breaking News ; Bom Makasar Diduga Bom Bunuh Diri, Pelaku Tewas

Dipersidangan, saksi Henny mengaku pernah diceritakan oleh Freddy adik kandung saksi Henny bahwa suaminya tersebut diancam oleh pihak leasing.

Diterangkan saksi Henny, bahwa ancaman leasing itu sebagaimana dikatakan oleh adiknya jika bukan suaminya yang mati maka orang leasing itu yang mati.

Mengenai kabar pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Antoni, diungkapkan saksi antara percaya dan tidak percaya.

“Karena Antoni ini orangnya penakut, tapi karena sering berbohong ya sudah percaya saja,” terang saksi Henny.

Lebih lanjut dibeberkannya, terdakwa Anton mulai menghilang dari rumah tanpa pamit sekira tiga hari dari kejadian yaitu pada hari Senin saat dirinya mengantar salah satu keluarga ke bandara.

Saat menghilang, iapun mencoba untuk menghubungi suaminya namun tidak dapat dihubungi dikarenakan nomor teleponnya sudah tidak aktif.

“Hal yang sama juga saat menanyakan kabar kepada keluarga yang di Padang katanya tidak ada kabar juga mengenai keadaan Antoni dimana,” terangnya.

Tulisan lainnya :   Empat Kali Antar Sabu, Belly Sudah Bisa Beli Rumah

“Hingga, akhirnya mendapatkan kabar Antoni ditangkap polisi di Padang setelah sebelumnya menangkap Pongki terlebih dahulu di Batam,” tambahnya.

Ditanyakan mengenai usaha Distro Anti Mahal, saksi Henny menjawab sejak saat itu usaha yang dirintisnya bersama terdakwa Antoni sudah tutup total.

Diketahui, kasus ini selain menjerat otak pelaku bernama Antoni juga turut menjerat dua terdakwa lainnya yaitu bernama Pongki dan Kelvin yang tidak lain adalah sepupu serta mantan karyawan Distro Anti Mahal.

Ketiganya, didakwa oleh JPU Kejari Palembang didakwa dengan dakwaan berlapis tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Motif otak pelaku menghabisi nyawa korban Antoni Eka Saputra lantaran ditagih uang pinjaman dari Rp5 juta membengkak menjadi Rp24 juta.

Yaitu didakwa dalam primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 339 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *