SUMSELHEADLINE.COM–Kasus megah proyek Masjid Raya Sriwijaya, Palembang terus bergulir. Sejumlah nama sudah diperiksa, bahkan sudah ditetapkan tersangka.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pun terus mendalami kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan masjid yang digadang terbesar di Asia Tenggara.
Kini, penyidik menjadwalkan pemanggilan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie untuk dimintai keterangan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, pemeriksaan Jimly dianggap perlu karena menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Surat pemanggilan akan dikirimkan pada 12 April 2021.
“Benar, (Jimly Asshiddiqie) akan diperiksa sebagai saksi, Senin nanti surat pemanggilan akan dikirimkan,” ungkap Khaidirman, Kamis (8/4), seperti dikutif dari Merdeka.com.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi tambahan dalam kasus tersebut. Penyidik sebelumnya telah menetapkan empat tersangka.
“Untuk materi pemeriksaan itu berada di penyidik,” kata dia.
Sementara pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Khaidirman menyebut akan dilakukan pemeriksaan ulang paling tidak pekan depan. Alex sebelumnya berhalangan hadir dalam pemanggilan pertama karena sedang bertugas.
“Untuk Alex Noerdin, akan diperiksa Kamis pekan depan,” ujarnya.
Diketahui, Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya yang berada di Jakabaring Palembang.
Keempat tersangka adalah Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, dan KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani. (SH)