SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pedagang Pasar 16 Ilir khususnya yang berjualan di dalam gedung melakukan aksi demontrasi, menolak sosialisasi yang dilakukan oleh Perumda Pasar Palembang Jaya dan PT Bima Citra Realty (BCR).
Berdasarkan pantauan, Rabu (16/10/2024), ratusan pedagang berkumpul di bagian belakang gedung Pasar 16 Ilir menyuarakan penolakan mereka terhadap aturan yang ditetapkan oleh Perumda Pasar dan PT BCR.
Aksi ini membuat para pedagang tidak langsung berjualan yang biasanya jam 08.00 WIB kios sudah buka, karena melakukan aksi penolakan ini mereka tutup sementara.
Pedagang menolak masa berakhirnya Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang ditetapkan oleh Perumda Pasar melalui BPN berakhir pada 2016.
Dengan demikian para pedagang harus membayar uang sewa kembali dengan harga mulai Rp180 juta – Rp337 juta, sesuai dengan tingkatan yang telah ditetapkan.
“Pulanglah pak, kami mau jualan, PT BCR pergilah kami mau jualan, kami tidak menerima BCR,” ungkap pedagang dalam bahasa Palembang. Para pedagang dengan kompak mengusir PT BCR dari kerumunan yang dimaksudkan sebelumnya untuk sosialisasi.
“Pergilah BCR. SHMSRS kami masih berlaku,” teriak para pedagang. (Nda)
Editor: Edi