Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Essy Melyuni didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum ASN Prabumulih, IS ke Polda Sumsel, Rabu (11/9/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Essy Melyuni didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum ASN Prabumulih, IS ke Polda Sumsel, Rabu (11/9/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Utang Rp 3,5 Miliar, Oknum ASN Prabumulih Dilaporkan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dinilai tidak ada itikad baik, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan pejabat pada Pemkot Prabumulih berinisial IS, dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (11/9/2024).

Adalah seorang pengusaha di Kota Palembang bernama Essy Melyuni, melaporkan oknum ASN berinisial IS tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3,5 miliar.

Didampingi kuasa hukumnya Roy Lifriandi, SH, MH, Essy Melyuni menerangkan laporan dengan nomor LP/B/934/VII/2024/SPKT/Polda Sumsel adalah puncak dari kesabarannya karena merasa telah ditipu mentah-mentah oleh terlapor IS.

Ia menceritakan, bermula terlapor IS menghubungi dirinya hendak meminjam sejumlah uang Rp 3,5 miliar pada sekira bulan Oktober tahun 2023 silam, dengan iming-iming akan segera dibayarkan pada Juli 2024.

Selain itu, kata Essy Melyuni, terlapor IS juga menjanjikan keuntungan dari peminjaman sejumlah uang tersebut.

“Saat itu terlapor IS ini membutuhkan pinjaman uang untuk membayar tagihan listrik di Pemkot Prabumulih. Karena sudah kenal lama dan saat itu yang bersangkutan ada jabatan, sehingga saya yakin untuk meminjamkan kepada IS,” ungkap Essy Melyuni diwawancarai.

Keyakinan Essy makin bertambah, karena terlapor telah beberapa kali meminjam uang Rp 100 hingga 200 juta kepada dirinya dan suaminya dengan membayarkan segera uang pinjaman itu.

Namun, lanjut Essy, saat dirinya menagih janji pembayaran uang pinjaman Rp 3,5 miliar pada bulan Juli 2024, terlapor IS ingkar, bahkan sikap IS saat ditagih terkesan selalu menghindar.

Tulisan lainnya :   Optimis POPLA Dongkrak Sumsel Peringkat Tiga Pangan Nasional

Ia juga mengaku telah melakukan berbagai upaya dengan cara baik-baik agar terlapor dapat mengembalikan uang, yang katanya untuk membayar tagihan listrik kantor Pemkot Prabumulih.

Upaya itu, lanjut Essy, berkomunikasi dengan pihak keluarga terlapor IS, menyambangi kantor tempat terlapor bekerja hingga meminta bantuan kepada pejabat-pejabat lain di lingkungan Pemkot Prabumulih, termasuk Sekda hingga Walikota saat itu.

“Akan tetapi hasilnya nihil, pihak keluarga lepas tangan dan yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membayar uang yang dipinjam tersebut,” ungkapnya.

Bahkan, Essy Melyuni mengaku merasa ditipu mentah-mentah oleh terlapor IS, manakala saat itu mengatakan akan membayar uang pinjaman dengan memberikan dua lembar cek.

Namun, kata Essy Wahyuni, dua lembar cek yang diberikan itu saat hendak dilakukan pencairan ternyata ditolak oleh pihak bank karena saldo rekening pada cek tersebut tidak mencukupi alias kosong.

“Maka dari itu, saya melaporkan IS atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Essy. Ia berharap kepada terlapor IS sebelum perkara ini dilanjutkan ke meja hijau, ada baiknya untuk segera melunasi pinjaman Rp3,5 miliar.

Karena, masih kata Essy uang tersebut sebagian besar adalah uang investor perusahaan lain yang juga ia kelola di perusahaan bersama suami hingga suaminya meninggal dunia lantaran permasalahan ini.

Tulisan lainnya :   Harnojoyo Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Sementara itu, Roy Lifriandi kuasa hukum Essy Melyuni menerangkan saat ini laporan tersebut telah berjalan dengan tahapan pemeriksaan terhadap kliennya di Polda Sumsel.

“Untuk selanjutnya mungkin nanti terlapor yang akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan Polda Sumsel,” terang Roy.

Selaku kuasa hukum, Roy juga berharap adanya upaya dari terlapor IS untuk segera mengembalikan uang yang telah dipinjam dari kliennya sebesar Rp3,5 miliar.

Karena, lanjut Roy jika tetap tidak ada itikad baik dari terlapor IS akan dilakukan upaya hukum selanjutnya seperti bila perlu melapor kepada pihak Kemendagri agar dilakukan sangsi pemecatan kepada yang bersangkutan.

“Karena disini kami memiliki bukti diantaranya berupa dua lembar cek kosong dari terlapor IS, yang menurut kami jelas ada unsur dugaan tindak pidana penipuan terhadap klien kami,” tegasnya.

Apalagi, masih kata Roy berdasarkan keterangan kliennya alasan peminjaman uang itu untuk membayar tunggakan tagihan listrik di lingkungan Pemkot Prabumulih, yang ia anggap adalah sesuatu hal yang tidak wajar.

Lebih lanjut dikatakan Roy, bahwa perbuatan terlapor IS dengan tidak membayarkan pinjaman uang itu tidak hanya membuat malu keluarga namun juga memalukan institusi ASN itu sendiri.

“Kami siap mencabut laporan, asalkan terlapor IS mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada klien segera,” tukasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *