SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Siap-siap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang Pidana Khusus (Pidsus) buka penyidikan baru, kasus dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Kota Palembang tahun 2019.
Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus, Ario Apriyanto Gopar, SH, MH, menyebut, penyidikan korupsi yang dimaksud berupa adanya dugaan gratifikasi pada program pembuatan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 pada BPN Kota Palembang.
“Program PTSL sendiri merupakan program pemerintah yang digaungkan Presiden Jokowi meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan oleh masyarakat secara gratis,” ujarnya, Kamis (18/4/2024).
Namun, lanjut Ario diduga dalam program PTSL pada BPN Kota Palembang ini adanya unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi oleh oknum-oknum tertentu. “Untuk itulah, kita membuka penyidikan baru terkait dugaan kasus korupsi PTSL 2019 tersebut,” katanya.
Sebab, lanjut Ario penyidikan yang dilakukan Kejari Palembang tersebut sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
“Dengan telah dibukanya penyidikan baru kasus tersebut, lanjut Ario bakal dilakukan serangkaian proses penyidikan termasuk diantaranya pemanggilan sejumlah nama,” imbuhnya.
Pemanggilan sejumlah nama itu, kata Ario untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan perkara. “Untuk para saksi nanti akan diagendakan secara bergilir nantinya,” ungkapnya.
Adapun tujuan dari pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi, lanjut Ario guna membidik tersangka sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan. Ia berharap nantinya, kepada sejumlah nama yang bakal dipanggil penyidik Pidsus Kejari Palembang untuk diperiksa sebagai saksi agar dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. “Hal itu bertujuan agar tidak menghambat proses penyidikan nantinya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi gratifikasi pembuatan sertifikat tanah program PTSL 2019 khususnya di Kota Palembang bukan kali pertama terjadi.
Berdasarkan catatan, pada beberapa waktu lalu Pidsus Kejari Palembang juga pernah menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat dua oknum pegawai BPN Kota Palembang.
Kedua tersangka tersebut yakni Ahmad Zairil yang saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Kemudian Joke mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang serta Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis BPN Palembang.
Dalam perjalanannya, para tersangka tersebut telah dilakukan upaya penuntutan pada Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Hingga akhirnya keduanya dijatuhi divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dengan hukum pidana 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ahmad Zairil, dan Joke divonis 4 tahun penjara. (Ela)
Editor: Ferly