SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, limpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan memberikan Kredit Modal Kerja (KMK) bank pleat merah senilai Rp1,7 miliar tahun 2012-2017.
Dikonfirmasi pada salah satu petugas PTSP PN Palembang, Rabu (12/6/ 2024) membenarkan telah menerima pelimpahan berkas Tipikor dua tersangka dari jaksa penuntut umum Kejari Prabumulih.
Bahkan menurut petugas PTSP PN Palembang yang tidak ingin disebutkan namanya ini, mengaku sudah dikeluarkan penetapan persidangan.
Diterangkannya, sebagaimana data Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, berkas dua tersangka yang dimaksud yakni Rully Eka Putra dan Hendra Gustiawan.
Dari penetapan, berdasarkan SIPP PN Palembang sidang akan dipimpin langsung oleh majelis hakim Tipikor diketuai Editerial SH MH, dibantu dua anggota majelis yakni Kristanto Sahat, dan Ardian Angga,” sebutnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, sidang perdana dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg ini, akan digelar pada Rabu 26 Juni 2024 mendatang diruang sidang utama Tipikor PN Palembang.
Adapun pelimpahan berkas, lanjutnya terlebih dahulu dilimpahkan melalui online e-berpadu PN Palembang pada 4 Juni 2024 lalu, sebelum akhirnya pelimpahan berkas perkara fisik dan registrasi dinyatakan lengkap.
Kasi Pidsus (Pidana Khusus), Safei SH MH saat dikonfirmasi via telepon mengatakan setelah dilimpahkan berkas perkara berikut tersangka ke PN Palembang, maka status tersangka saat ini adalah tahanan PN Palembang.
“Kejaksaan Negeri Prabumulih menaikkan status penyidikan dan menetapkan tersangka di kasus tersebut yakni HG (Hendra Gustiawan) alias HB (Direktur CV Baim Trus) dan REP (Rully Eka Putra) oknum pegawai bank pelat merah cabang Prabumulih ini,” imbuhnya.
Adapun kronologis terungkapnya kasus tersebut, lanjutnya, bermula dari laporan yang masuk ke penyidik pada 24 Oktober 2023.
“Dimana dalam laporan tersebut, diduga ada penyalahgunaan pemberian kredit modal kerja yang dilakukan oleh BRI cabang Prabumulih terhadap seorang debitur hingga ng mengakibatkan kerugian negara di tahun 2012,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly