SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jaksa Pidsus Kejari OKI melimpahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang Kabupaten OKI ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam perkara ini Pidsus Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni atas nama Ansila dan Pete Subur yang merugikan keuangan negara Rp 5 miliar.
Juru bicara Pengadilan Tipikor PN Palembang, Edi Pelawi Syahputra saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut sebanyak satu bundel berkas.
“Benar, tadi pagi kita telah menerima pelimpahan berkas dari Jaksa OKI kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol,” ujarnya, Sabtu (17/3/2023).
Dikatakannya, berkas tersebut setelah diperiksa kemudian dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi oleh petugas PN Palembang.
“Sidang perdana perkara tersebut telah ditetapkan majelis hakim yang akan dipimpin oleh hakim H Sahlan Effendi, MH dibantu dua orang hakim Waslam Maqshid, MH dan Iskandar Harun, MH dan dengan telah ada penetapan majelis, kemungkinan dalam waktu dekat sidang perdana akan segera digelar,” pungkasnya.
Sebelumnya, tersangka Ansila dan Pete Subur ditetapkan tersangka bersama dengan tersangka lainnya bernama Amancik, mantan Kades Srinanti Kabupaten OKI atas dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.
Namun, dalam perjalanannya satu tersangka bernama Amancik dinyatakan meninggal dunia pada saat penyidikan.
Tersangka Ansila saat ini dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang usai ditangkap oleh pihak Kejati Sumsel dibantu Polres OKI saat dinyatakan buron ketika dalam penyidikan.
Sementara, satu tersangka lainnya yakni Pete Subur telah dilakukan penahanan karena menjalani hukuman pidana kasus kepemilikan narkotika di Lapas Kayuagung.
Adapun modus perkara yang para tersangka yakni pada tahun 2016 hingga tahun 2018, dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung.
Modus yang dilakukan yakni memalsukan atau merekayasa 17 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibuat seolah-olah SPH itu sudah ada sebelumnya.
Lokasi yang dibuatkan SPH tersebut ternyata menurut pihak Kementrian Kehutanan RI merupakan lokasi yang dilarang menerbitkan SPH dikarenakan lahan tersebut adalah lahan gambut.
Hingga, atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar lebih.
Para tersangka di jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ela)
Editor : Ferly