Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Aiptu FN, oknum polisi meletuskan senpi saat ditanya angsuran mobil di parkiran PS Mal Palembang. Foto: screenshot medsos.
Aiptu FN, oknum polisi meletuskan senpi saat ditanya angsuran mobil di parkiran PS Mal Palembang. Foto: screenshot medsos.

Aiptu FN Tersangka Penganiyaan Terhadap Debt Collector

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Berselang satu hari penetapan tersangka dua Debt Colector, terbaru penyidik subdit Jatanras Polda Sumsel juga menetapkan Aiptu FN, oknum polisi, sebagai tersangka, Jumat (26/04/2024).

Dalam keterangan rilis resmi Kabid Humas Polda Sumsel Sunarto SIK yang diterima awak media menjelaskan, penyidik tetap berlaku profesional mengingat kasus ini kedua belah pihak saling lapor.

Dimana dalam siaran rilis yang diterima itu, Aiptu FN kini juga ditetapkan tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan dalam laporan salah satu Debt Colector dengan dugaan penganiayan berat pasal 351 KUHP.

“Terkait penanganan perkaranya, ditegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel berkomitmen dalam menangani perkaranya dan penyidik bertindak secara profesional dan proporsional.

Bahwa kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Begini rilis resmi yang dikeluarkan Polda Sumsel terkait penanganan kasus Oknum Polisi Vs Debt Colector.

Tulisan lainnya :   Empat ABG Boncengan Tanpa Helm dan Melawan Arus

Pertama Laporan oleh pihak debt colector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan. Kedua Laporan Polisi pelapor Desrummiaty, dengan terlapor Robert dkk (debt colector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 23 maret 2024, Tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 th penjara.

Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka RBdan BB. Berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tulisan lainnya :   Usai Operasi, Kontraktor PT PLN UIT Sumbagsel Ikut Sidang Daring

Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut.

Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yg dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama edward alias edo yang masih dalam pencarian penyidik. Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik ditrekrimum Polda Sumsel. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *