Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju, AKP Rendy Novriansyah, saat press release penangkapan sabu, Selasa (2/4/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju, AKP Rendy Novriansyah, saat press release penangkapan sabu, Selasa (2/4/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Polsek Plaju Ringkus Dua Pengedar, Bukti Sabu Senilai Rp 7,8 Miliar

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dua target operasi Polsek Plaju Palembang berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, Yoni Darmawan alias Wawan (28) dan Suyatno Gustono (28) digelandang petugas berikut barang bukti 13 kilogram sabu senilai Rp 7,8 miliar. Kini mereka ditahan  guna pengembangan lebih lanjut, Selasa (2/4/2024).

Penangkapan berawal dari anggota yang berhasil mendeteksi keberadaan tersangka Wawan. Namun karena kecekatannya, tersangka sukses kabur sebelum petugas datang.

“Jadi tersangka ini berhasil kabur, sebelum kami gerebek ke diamannya. Di tengah perjalanan keluar lorong, petugas bertemu dengan rekan tersangka Suyatno, yang baru saja usai mengkonsumsi sabu,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Mario Ivanry dan Kapolsek Plaju, AKP Rendy Novriansyah, saat press release.

Kapolrestabes menjelaskan, dari nyanyian tersangka Yatno, petugas berhasil memancing tersangka Wawan untuk keluar dari tempat persembunyiannya. Tersangka Wawan kita gerebek di rumahnya, Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar RT 33 RW 07 Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (31/3/2024) pukul 01.30 WIB,” ujarnya.

Tulisan lainnya :   Mantan Pimpinan Bank di OKU Selatan Divonis Dua Tahun Penjara

Dari lokasi penangkapan paksa tersangka Wawan, lanjut Kapolrestabes Palembang, petugas menemukan satu ruangan terkunci rapi. “Dalam satu ruangan rumah tersangka, nampak terkunci rapat dan rapi. Setelah dibuka, ternyata berisi 13 paket sabu, siap edar,” urainya.

Kapolrestabes menerangkan, semula paketan yang diterima tersangka Wawan berjumlah 60 kilogram. “Awalnya 60 kilogram, namun sudah terpecah dan sudah sempat didistribusikan, ada 15 kilogram di Sekolah Olahraga Jakabaring dan ada lima kilogram Taman Anggrek. Kita ketahui, ini jaringan terputus dan kami masih memburu dua pelaku, yang tidak lain penyuplai dari barang haram tersebut,” ungkapnya.

Tulisan lainnya :   Polres Mura Hadiahi Rp 5 Juta Pemberi Informasi Tersangka Curat

Kapolrestabes menguraikan, pihaknya kini masih terus mendalami keterangan kedua tersangka. “Dari keterangan mereka, tersebut D (DPO) dan O (DPO) penyuplai barang haram tersebut. Kedua tersangka ini, pemakai, pengedar sekaligus kurir sabu. Kita akan dalami lagi putaran bisnis narkoba tersangka ini, mengingat O pemilik kost-kosan,” tuturnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *