SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Kasus dugaan korupsi angkutan batubara dengan terdakwa mantan calon Walikota Palembang, Sarimuda terus bergulir di PN Tipikor Palembang, Senin (12/2/2024).
Dalam sidang lanjutan itu, jaksa KPK menolak eksepsi terdakwa yang menilai dakawan tidak cermat. Menurut tim JPU, nota keberatan penasihat hukum Sarimuda tidak berdasar, sebab sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.
“Keberatan penasehat hukum terdakwa Ir Sarimuda adalah bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan. Maka dalil-dalil keberatan (eksepsi) terdakwa haruslah dikesampingkan,” ujar Dian Hamisena, tim jaksa.
Menurutnya, dalil-dalil eksepsi yang disampaikan sangat prematur dan tidak relevan untuk dijadikan sebagai eksepsi perkara. Atas bantahan jaksa itu, penasihat hukum Sarimuda, Heri Bertus S Hartojo,MH mengatakan JPU tidak menanggapi secara keseluruhan nota keberatan yang disampaikan.
“Kalau kita perhatikan tadi tanggapan JPU justru intinya tidak ada memberikan tanggapan terhadap nota keberatan kita karena itu semua masuk pokok perkara,” katanya. Pihaknya tetap pada nota keberatan yang sudah disampaikan. (ela)
Editor: Ferly