SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penggiat anti korupsi dari Komunitas Masyrakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi angkutan batu bara yang melibatkan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Bahkan, aktivis anti korupsi K-MAKI Sumsel menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak profesional dalam mengusut perkara dugaan korupsi angkutan batu bara.
“Ada kejanggalan dalam kasus dijadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan masalah keuntungan ini tidak pernah disinggung dalam proses hukum di KPK,” kata Deputy K-MAKI Sumsel, Fery Irawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (29/1/2024).
Dijelaskan Fery, bahwa ada beberapa poin yang dibahas terkait hal tersebut, seperti mengenai audit BPKP Sumsel dan BPK Pusat. Dimana audit interen BPKP Sumsel menyatakan adanya keuntungan yang diterima PT SMS dalan bisnis tersebut.
Namun hal ini dijadikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan masalah keuntungan ini tidak pernah disinggung dalam proses hukum di KPK. “Lalu ada juga audit yang dilakukan oleh BPKP Pusat yang mana hasilnya belum diketahui sampai saat ini,” ujarnya.
Untuk poin selanjutnya, lanjut Fery yakni mengenai kerugian negara yang dinyatakan KPK sebesar Rp 18 miliar. Padahal, dari audit BPKP Sumsel tidak ditemukan adanya kerugian negara. Selain itu, Sarimuda sebagai tersangka dalam kasus ini sudah mengembalikan Rp 15,8 miliar berupa aset dan uang kepada PT SMS.
“Pengembalian tersebut didasari temuan piutang Sarimuda kepada PT SMS dari hasil audit BPKP Sumsel,” tuturnya. (Ela)
Editor: Ferly