SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pasangan suami istri (pasutri) warga Sako Palembang yang sebelumnya ditangkap karena menjadi bandar sabu menjalani sidang di PN Klas 1A Palembang, Kamis (25/1/2024).
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim PN Palembang, Harun Yulianto SH MH, menjelaskn bahwa perbuatan tersebut dilakukan kedua terdakwa karena harus menghidup empat orang anak.
‘Hasil yang didapat untuk menghidupi anak- anak, untuk makan dirumah,” kata terdakwa Tri Saputra suami terdakwa Okrani saat di ruang sidang.
Diterangkannya juga, bahwa barang haram berupa 9 paket sabu dengan berat netto lebih dari 11 gram dititipkan oleh seseorang yang bernama Rangga (DPO).
Jumlah sabu tersebut, kata terdakwa Tri Saputra untuk dijual total harganya Rp9 juta, apabila terjual semua maka mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu.
Keterangan tersebut, dibenarkan oleh terdakwa Okrani yang merupakan istri dari terdakwa Tri Saputra sembari menahan sedih dan mengaku menyesali perbuatannya.
Sementara, diwaktu bersamaan jaksa Kejari Palembang Surya Dharma Putra Bakara SH turut menghadirkan dua orang saksi polisi yang menangkap kedua terdakwa.
Di persidangan kedua saksi polisi menerangkan, para terdakwa ditangkap karena berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkoba.
Saksi menyebut, saat ditangkap semula ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dan saat dilakukan penggeledahan dirumah kontrakan para terdakwa, kembali ditemukan 4 paket sabu lainnya. Sehingga total barang bukti yang didapat ada 9 paket sabu,” terang saksi dari kepolisian.
Dari sidag dakwaan yang digelar diketahui, keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian ada 2 Oktober 2023 lalu, yang mana saat itu sedang melakukan transaksi di pinggir Jalan Residen H Najamuddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang oleh Satuan Narkoba Polrestabes Palembang.
Selain sabu, pihak kepolisian Polrestabes Palembang juga menemukan barang bukti lainnya yang didapat saat menggeledah kontrakan para terdakwa.
Barang bukti yang didapat berupa, satu buah timbangan digital, satu pipet warna hitam serta dua buah plastik klip bening.
Akibatnya, pasutri ini sebagaiman dakwan dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ela)
Editor: Ferly