SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Diduga lakukan penipuan terhadap koleganya sendiri Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan, terdakwa Eddy Ganefo, yang tercatat Caleg DPR RI Dapil Lampung l, divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Palembang, Senin (15/1/2024).
Dalam sidang putusan diketuai Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi SH MH, bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Ganefo, selama dua tahun enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim dalam sidang putusan.
Vonis Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel. Sementara itu usai mendengarkan putusan Majelis Hakim , jaksa dan terdakwa melalui kuasa hukumnya kompak langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.
Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Eddy Ganefo dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Dalam dakwaan, JPU menyatakan Eddy Ganefo dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
“Modus terdakwa adalah meminjam uang dengan korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp 1,2 miliar untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg). Kemudian terdakwa menyatakan kurang, dan meminta korban untuk memberikan lagi pinjaman uang sebesar Rp 500 juta dengan janji selama satu minggu. Karena korban merasa percaya akhirnya, Maria Fransisca Mariani menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa,” urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.
Penuntut umum menyebutkan bahwa, kejadian berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan terdakwa Eddy Ganefo.
“Niat korban MF Maryani ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN km. Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN, tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo,” ujar penuntut umum. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mariani mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. (Ela)
Editor: Ferly