Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Lina, tersangka penistaan agama ditahan di Lapas Wanita Palembang, Senin (10/7/2023). Foto : Sumselheadline/Ela
Lina, tersangka penistaan agama ditahan di Lapas Wanita Palembang, Senin (10/7/2023). Foto : Sumselheadline/Ela

Tangan Diborgol Lina Digiring ke Sel Tahanan

SUMSELHEADLINE.COM  PALEMBANG –– Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang, tersangka penodaan agama Lina Mukherjee langsung digiring ke Lapas wanita Palembang.

Dengan tangan diborgol Lina Mukherjee langsung diangkat ke Lapas wanita Palembang menggunakan mobil khusus tahanan.

Saat digiring ke dalam mobil tahanan, Lina Mukherjee tak banyak berkomentar.
Namun ia mengaku kapok atas perbuatan yang ia lakukan.”Saya kapok dan menyesal dengan apa yang telah saya perbuat,” ujar Lina saat digiring ke mobil tahanan, Senin (10/7/2023).

Lina mengatakan, ia akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.”Ya kita jalani saja proses hukumnya,” terang Lina.

Tulisan lainnya :   Penyidik Lengkapi Berkas Lina Tersangka Penista Agama Segera

Saat digiring ke mobil tahanan, beberapa kali Lina melemparkan senyuman ke awak media. Tampak yang awalnya saat diperiksa di ruangan tahap dua tindak pidana umum Kejari Palembang, Lina Mukherjee sempat menangis, kini ia terlihat lebih tegar saat digiring.

Begitu pun saat setelah berada di dalam mobil ia sempat melambaikan tangan ke awak media.Bahkan ia sempat kiss bye ke awak media yang mereka dirinya saat di mobil tahanan.

Setelah itu mobil tahanan yang membawa Lina Mukherjee langsung berangkat menuju Rutan wanita Palembang. (Ela)

Tulisan lainnya :   Al Sempat tak Terima Kehadiran Adiknya Safeea

Editor : Ferly

Check Also

Walikota Palembang, Ratu Dewa saat menerima Helmi Yahya yang menawarkan program City Branding, Selasa (15/4/2025). Foto: Kominfo Palembang.

Helmi Yahya Tawarkan Program City Branding

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Walikota Palembang, Ratu Dewa menerima audiensi Helmy Yahya dalam rangka membangun City …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *