Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga Denda Rp 500 Ribu dan Kerja Sosial

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Bagi Anda yang ketahuan membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Palembang, siap-siap dipanggil dan diberi sanksi sosial atau denda.

Pemkot Palembang akan mengambilo tindakan tegas, dan tidak ada toleransi. Untuk itu sudah dibentuk satgas, yang akan memantau sejumlah wilayah bila ada warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya.

Sanksi tersebut merujuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Bagi pelanggar yang tak hadir saat dipanggil, maka satgas khusus memiliki skema jemput paksa bersama Satpol PP.

Tulisan lainnya :   Vismondev Bantah Tolak Laporan TPPU Dana Yayasan Kader Bangsa

Informasi didapat, setidaknya sudah dua warga yang mendapatkan sanksi, baik enda Rp 500.000 maupun kerja sosial membersihkan rumah ibadah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palembang, Ahmad Mustaqim mengatakan, pelanggaran terakhir membayar denda Rp 500.000 karena membuang sampah sembarangan. Dia tertangkap membuang sampah dari mobil di Tanjung Barangan.

Pemilik kendaraan dipanggil melalui camat. “Kita tergabung dalam satgas, dalam proses denda Rp 500.000 itu yang bersangkutan menyatakan membayar, itu udah dibayari hari Jumat kemarin,” ujar Ahmad Mustaqim, Selasa (2/6/2026), seperti dikutif dari tribunsumsel.com.

Tulisan lainnya :   11-18 Maret Palembang Cuaca Extrem, Warga Diminta Waspada

Ahmad menjelaskan penetapan denda Rp500.000 dilakukan melalui mekanisme sidang oleh PPNS DLH. Pelanggar diberi opsi berupa bayar denda, sanksi sosial, atau paksaan pemerintah membersihkan tempat ibadah.

DLH bersama Satpol PP dan tim satgas, terus melakukan operasi malam untuk menindak pembuang sampah liar. Petugas langsung menyuruh pelaku mengangkut kembali sampahnya ke TPS resmi. (nda/*)

Editor: Edi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed