Jalan Rusak, Ini Penanggung Jawab Perbaikannya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Di era keterbukaan informasi ini, orang dalam waktu hitungan dcetik bisa memposting apa yang dia temukan di lapangan lewat media sosial. Salah satu yang sering diposting di medsos adalah kondisi jalan di Provinsi Sumatera Selatan, yang dinilai relatif masih jauh dari harapan.

Menanggapi hal itu, anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumsel, H. Chairul S. Matdiah, SH, MH mengatakan bahwa ada pembagian status dan kewenangan jalan, agar kritik maupun laporan terkait kerusakan jalan dapat disampaikan secara tepat sasaran.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang langsung menyalahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ketika menemukan jalan rusak. Padahal, kewenangan Pemerintah Provinsi hanya mencakup sebagian kecil dari total panjang jalan yang ada di Sumsel.

H. Chairul S Matdiah, MH. Foto: IST
H. Chairul S Matdiah, MH. Foto: IST

Total panjang jalan di Sumsel mencapai lebih dari 26.000 kilometer. Namun kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan hanya berada pada sekitar 1.779 kilometer jalan provinsi. Sisanya, sekitar 24.000 kilometer lebih merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.

Karena itu, Chairul meminta masyarakat memahami terlebih dahulu status jalan sebelum menyampaikan kritik kepada pemerintah daerah.

“Kalau jalan desa atau jalan kabupaten rusak, tentu tidak tepat jika langsung menyalahkan gubernur. Cek dulu status jalannya, lihat marka jalannya. Kritik yang objektif dan tepat sasaran akan membuat instansi yang berwenang lebih cepat merespons dan melakukan perbaikan,” tegasnya.

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Chairul menjelaskan cara membedakan status jalan berdasarkan marka, ukuran fisik, fungsi, dan jalurnya.

Tulisan lainnya :   Launching CFN Atmo, Hidupkan Kembali Denyut Ekonomi

Ia menerangkan, Jalan Nasional merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Jalan nasional memiliki marka membujur berwarna kuning di bagian tengah dengan lebar minimal 7 meter dan bertahap menuju 9 meter.

“Fungsi jalan nasional menghubungkan antarprovinsi dan menjadi jalur strategis nasional. Panjang jalan nasional di Sumsel sekitar ±1.580 kilometer,” katanya.

Beberapa ruas jalan nasional di Sumsel, kata Chairul, di antaranya Jalur Lintas Timur rute Palembang–Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir–batas Jambi serta Palembang–Kayu Agung–Pematang Panggang–batas Lampung.

Kemudian Jalur Lintas Tengah meliputi Simpang Indralaya–Prabumulih–Muara Enim–Lahat–Lubuklinggau–batas Bengkulu serta Baturaja–Martapura–batas Lampung. Sementara Jalur Lintas Penghubung mencakup ruas Betung–Sekayu–Mangunjaya–Muara Beliti dan Prabumulih–Beringin–Baturaja.

Untuk wilayah Kota Palembang, jalan nasional meliputi Jalan Kolonel H. Burlian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan R.E. Martadinata, Jalan Basuki Rahmat, Jalan R. Sukamto, Jalan Gubernur H. Bastari, Jalan Patal-Pusri, hingga jalur Parameswara–Soekarno Hatta.

Chairul juga menjelaskan bahwa Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Jalan provinsi memiliki marka membujur berwarna putih dengan lebar minimal 6 meter dan bertahap menuju 7 meter serta berfungsi menghubungkan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi. “Panjang jalan provinsi di Sumsel sekitar ±1.779 kilometer,” ujarnya.

Adapun contoh ruas jalan provinsi di Sumsel antara lain Sekayu–PALI, Simpang Belimbing–Pendopo–Cecar–Simpang Semambang, Baturaja–Simpang Martapura–Muara Dua, Simpang Tambang Rambang–batas OKU, serta Simpang Penyandingan–Simpang Kepuh–Kurungan Nyawa–Martapura.

Di Kota Palembang, sejumlah ruas yang berstatus jalan provinsi di antaranya Jalan Merdeka, Jalan Kapten A. Rivai, Jalan AKBP Cek Agus/Mangkunegara, Jalan Radial, Jalan Angkatan 45, Jalan Pangeran Ayin, dan Jalan Nurdin Panji.

Tulisan lainnya :   Harga Melejit, Bulog Salurkan 17.457 Ton Beras Cadangan

Sementara itu, Jalan Kabupaten/Kota menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota masing-masing. Jalan jenis ini memiliki marka membujur berwarna putih dengan lebar standar 3,5 meter hingga 5 meter, meski di sejumlah kota besar telah diperlebar menjadi 7 hingga 14 meter. Jalan tersebut berfungsi menghubungkan antarkecamatan maupun desa/kelurahan.

“Panjang jalan kabupaten/kota dan jalan desa di Sumsel mencapai sekitar ±19.000 kilometer. Angka itu mencakup jalan kabupaten/kota sepanjang 14.638 kilometer dan jalan desa sepanjang 4.362 kilometer yang tersebar di 3.278 desa, dengan rata-rata panjang sekitar 1,3 kilometer per desa,” jelas Chairul.

Selain itu, terdapat pula Jalan Eks Transmigrasi sepanjang sekitar ±4.000 kilometer. Sebagian besar berada di bawah pengelolaan pemerintah kabupaten/kota, sementara sebagian lainnya masih dalam proses serah terima aset dari Kementerian Transmigrasi.

Menurut Chairul, kondisi tersebut kerap menjadi beban bagi APBD kabupaten karena status jalannya belum resmi masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) jalan kabupaten.

Di akhir keterangannya, Chairul berharap masyarakat semakin memahami sistem pembagian kewenangan jalan sehingga iklim demokrasi dan penyampaian pendapat di Sumatera Selatan dapat berjalan secara sehat dan konstruktif.

“Pemerintah Provinsi tentu terus berkomitmen menjaga performa jalan yang menjadi kewenangannya. Namun untuk jalan nasional dan jalan kabupaten/kota, mari kita dorong instansi terkait yang memegang anggaran agar bersama-sama mempercepat pemerataan pembangunan di Sumatera Selatan,” pungkasnya. (gih/*)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *