Oleh Nabillah Nur Sabillah
Mahasiswa Program Studi Manajemen Semester 6, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tridinanti Palembang
DI tengah tuntutan zaman yang serba cepat, kebijakan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun 2026 memicu perdebatan hangat. Kebijakan yang mengizinkan karyawan ritel modern atau minimarket yang merupakan tenaga nonfarmasi, untuk mengelola dan mengawasi penjualan obat-obatan tertentu.
Kebijakan itu tentu memunculkan pertanyaan besar, apakah kita sedang kekurangan tenaga farmasi atau negara sedang menurunkan standar keamanan kesehatan demi formalitas kemudahan akses?
Isu ini sempat viral di media sosial melalui berbagai video yang memperlihatkan obat-obatan, bahkan yang berkategori obat bebas terbatas dipajang di rak minimarket dan ditransaksikan layaknya barang belanjaan biasa, tanpa adanya edukasi dari apoteker.
Fenomena ini memicu keresahan, baik di kalangan tenaga kesehatan maupun masyarakat yang peduli pada keamanan konsumsi obat. Mereka mempertanyakan keamanan penggunaan obat tanpa pendampingan profesional.
Secara aturan, BPOM menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk Obat Bebas (logo hijau) dan Obat Bebas Terbatas (logo biru). Tujuannya adalah memperluas akses masyarakat. Namun, obat tetaplah obat, bukan komoditas dagang biasa seperti camilan atau sabun.
Pengelolaan obat membutuhkan kompetensi khusus yang tidak bisa digantikan oleh pelatihan singkat (crash course) karyawan minimarket. Ada tiga aspek penting yang diabaikan dalam kebijakan ini.
Pengelolaan obat bukan sekadar aktivitas administratif seperti mengecek stok, tanggal kedaluwarsa, atau menata rak display. Pengelolaan obat adalah bagian dari pelayanan kesehatan yang membutuhkan kompetensi farmasetis, pemahaman farmakologi, hingga kemampuan edukasi kepada masyarakat.
Obat memerlukan suhu dan kelembapan tertentu agar zat aktifnya tidak rusak. Ritel modern sering kali memiliki pencahayaan dan suhu ruangan yang fluktuatif. Mengidentifikasi obat yang rusak atau cacat produksi membutuhkan ketelitian farmasetis, bukan sekadar melihat tanggal di kemasan. Obat bebas terbatas tetap memiliki risiko efek samping jika dikonsumsi dengan dosis yang salah atau dicampur dengan obat lain.
Berdasarkan data Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), saat ini terdapat lebih dari 90.000 Apoteker di Indonesia, belum termasuk ratusan ribu lulusan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Artinya, Indonesia tidak kekurangan tenaga ahli. Menyerahkan pengawasan obat kepada tenaga nonfarmasi di saat stok lulusan farmasi melimpah adalah sebuah langkah yang kontradiktif.
Mengizinkan penjualan obat di minimarket tanpa pengawasan profesional berpotensi menormalisasi praktik swamedikasi (pengobatan mandiri) secara liar. Masyarakat menjadi sangat mudah membeli obat tanpa memahami dosis, kontraindikasi, maupun efek sampingnya.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan bahwa lebih dari 60% masyarakat Indonesia memilih swamedikasi saat sakit ringan. Sayangnya, tingkat literasi kesehatan (health literacy) masyarakat kita masih tergolong rendah.
Tanpa adanya apoteker atau asisten apoteker yang mengedukasi di tempat pembelian, kemudahan akses ini bisa berujung pada tingginya angka salah makan obat, overdosis, hingga kerusakan organ seperti hati dan ginjal akibat penyalahgunaan obat pereda nyeri jangka panjang.
Ironisnya, di saat ribuan lulusan farmasi setiap tahun berjuang memperoleh pekerjaan dan legalitas profesi, kebijakan ini justru memberi ruang bagi tenaga nonfarmasi yang hanya dibekali pelatihan singkat. Hal ini berpotensi mereduksi nilai profesionalisme tenaga farmasi yang selama ini ditempa melalui pendidikan formal bertahun-tahun dan sertifikasi ketat.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini berpotensi menormalisasi praktik swamedikasi yang tidak terkontrol. Masyarakat bisa dengan mudah membeli obat tanpa memahami dosis, kontraindikasi, efek samping, maupun interaksi obat.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan obat, resistensi antibiotik, hingga kesalahan terapi yang membahayakan keselamatan pasien.
Negara seharusnya tidak mencari jalan pintas atas persoalan distribusi obat. Jika tujuannya memperluas akses masyarakat terhadap obat, solusi yang lebih bijak adalah memperkuat peran apotek komunitas, memperluas penempatan tenaga teknis kefarmasian, serta membuka lapangan kerja lebih luas bagi lulusan farmasi yang kompeten.
Kesehatan masyarakat tidak boleh disederhanakan menjadi urusan retail modern. Obat bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen terapi yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan profesional. Jika kebijakan ini tidak dievaluasi secara matang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat profesi farmasi, tetapi juga keselamatan masyarakat luas.
Viralnya isu ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi regulator. Di era ketika literasi kesehatan masyarakat masih menjadi tantangan, melemahkan peran tenaga farmasi justru dapat menjadi langkah mundur dalam sistem pelayanan kesehatan Indonesia.
Kesimpulannya, kebijakan BPOM yang mengizinkan pengelolaan dan pengawasan obat di minimarket oleh tenaga nonfarmasi menimbulkan polemik karena dinilai berpotensi mengurangi peran profesional tenaga farmasi dalam pelayanan kesehatan. Meskipun bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap obat, kebijakan ini tetap harus memperhatikan aspek keamanan, ketepatan penggunaan obat, serta perlindungan konsumen.
Penjualan obat tanpa pendampingan tenaga farmasi berisiko menimbulkan penyalahgunaan obat dan kesalahan konsumsi yang dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan ini secara bijaksana dengan tetap menempatkan tenaga farmasi sebagai pihak utama dalam pengelolaan dan pengawasan obat.
Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, sehingga kemudahan akses obat tidak boleh mengorbankan profesionalisme dan keselamatan pasien.













