DPRD Sumsel-Kanwil Pajak Sinergi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

GUNA bersilaturrahim sekaligus meningkatkan kemitraan dengan wakil rakyat, Kepala Kantor Wilayah Direktirat Jenderal Pajak Sumsel dan Babal, Selnin (27/4/2026) berkunjung ke DPRD Provinsi Sumsel.

Kunjungan sejumlah pejabar Kanwil Dirjen Pajak itu diterima langsung Ketua DPRD Sumsel,  Andie Dinialdie, SE, MM dan jajaran DPRD Sumsel. Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menerima kunjungan audiensi dari Kepala Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Sumsel dan Babel, Retno Sri Sulistyani, memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Menurut Andie, pertemuan ini menjadi wujud komitmen legislatif dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak guna mendukung pembangunan di Sumatera Selatan.

Tulisan lainnya :   Harga Naik, Warga Lebih Pilih Beras Murah Bulog

Dcalam pertemuan itu, dibahas langkah-langkah strategis dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Salah satu agendanya adalah mendukung kegiatan Pekan Panutan Pajak 2026 yang digelar Kanwil DJP Sumsel Babel.

Dijelaskan Andie, DPRD Sumsel berkomitmen membantu edukasi dan pengawasan kepatuhan perpajakan. Keduanya juga membicarakan pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif daerah dan instansi pajak untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara serta kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran, dalam rangka mendukung pembangunan daerah.

Andie mengatakan, pajak merupakan sektor strategis dalam menopang program pembangunan. Karena itu kesadaran membayar pajak, harus terus disosialisasikan kepada masyarakat demi kemajuan Sumatera Selatan.

Tulisan lainnya :   Museum Tekstil Dijadikan Area Pasar Beduk

Sementara Kakanwil DJP Sumsel Babel, Retno Sri Sulistyani menyampaikan komitmen untuk terus menjalin hubungan baik dengan pemangku kepentingan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat dimaksud.

Dia memberikan apresiasi kepada instansi daerah di Sumsel yang berkontribusi dalam peningkatan penerimaan pajak.  Menurutnya, sekarang pihak Kanwil DJP aktif melakukan koordinasi mengenai relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan aparatur daerah. (adv/*)

Editor: Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *