Tingkatkan PAD Sektor Perkebunan, DPRD Sumsel Minta Maksimalkan Pengawasan

GUNA membahas laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2025, DPRD Sumsel sudah menugaskan lima Panitia Khusus (Pansus), yang bertugas mendalami laporan, terutama tentang program yang sudah dijalankan.

Salah satunya Pansus I yang, yang salah satunya tentang perkebunan. Dalam rekomendasinya, Pansus I DPRD merekomendasikan agar Pemprov Sumsel mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor perkebunan.

Dengan luas lahan mencapai 2,4 juta hektare, sektor ini dinilai berpotensi memberikan kontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan pengawasan yang ketat.

Suasana rapat di Pansus I. Foto: Dok Humas DPRD Sumsel.
Suasana rapat di Pansus I. Foto: Dok Humas DPRD Sumsel.

Ketua Pansus I sektor Perkebunan DPRD Sumsel, Abdul Fikri Yanto menyampaikan hal tersebut usai rapat koordinasi LKPJ Gubernur Sumsel bersama 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis (23/4/2026), seperti dikutif dari Sripoku.com.

Tulisan lainnya :   Akisropi Tertarik Ikut Kembali Pilkada Muratara

Menurutnya, secara umum program kerja tahun 2025 sudah berjalan cukup baik sesuai visi misi. Namun ada beberapa catatan penting yang kami jadikan rekomendasi untuk kebijakan ke depan.

Pimpinan Rapat Pansus I DPRD Sumsel. Foto: Humas DPRD Sumsel.
Pimpinan Rapat Pansus I DPRD Sumsel. Foto: Humas DPRD Sumsel.

Dia menyoroti minimnya tenaga pengawas dan alokasi anggaran di Dinas Perkebunan.  Saat ini, anggaran pengawasan hanya dipatok sebesar Rp 50 juta per tahun, angka yang dianggap tidak rasional untuk mengawasi lahan seluas 2,4 juta hektare yang mencakup komoditas sawit, karet, tebu, hingga teh.

Selain masalah pengawasan, Pansus juga menyoroti potensi Balai Benih di Sumsel. Selama ini, kebutuhan benih perkebunan sering kali dipasok dari luar daerah, padahal Sumsel memiliki kapasitas produksi yang besar.

Tulisan lainnya :   ASN Palembang Wajib Kenakan Pakaian Dinas Lengkap

Menurutnya, restribusi dari produksi benih lokal bisa menjadi sumber pendapan asli daerah baru yang menjanjikan.

Mengingat, potensi produksi benih daerah ini dinilai sangat bagus. Hanya saat ini terkendala belum adanya payung hukum. Sebab itu, pihkanya selalu mendorong pihak eksekutif segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pemungutan retribusi pada Balai Benih. (adv/*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *