Kado Akhir Tahun 2025, Ratu Dewa Cairkan Tunjangan-THR Guru

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Menjelang pergantian tahun, Pemerintah Kota Palembang memberikan kabar gembira bagi para tenaga pendidik. Wali Kota Palembang, Drs Ratu Dewa, MSi, Rabu (31/12/202/) resmi mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp 47,9 miliar.

Kabar ini disambut antusias oleh ribuan guru di seluruh penjuru kota sebagai bentuk nyata apresiasi pemerintah terhadap dedikasi mereka.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari janji Ratu Dewa yang sebelumnya disampaikan dalam peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Tulisan lainnya :   Menambah Pengalaman Tugas, 203 Brimob Sumsel Dibantukan ke Papua

Dalam pernyataannya, Ratu Dewa menyebut pencairan ini sebagai “kado akhir tahun” bagi para pahlawan tanpa tanda jasa. “Ini adalah bentuk penghargaan dan motivasi kami kepada para guru yang telah bekerja keras mencerdaskan generasi Palembang. Saya berharap dana ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai penyemangat kerja,” ujarnya.

Total dana yang dikucurkan mencapai Rp47.936.057.000, mencakup berbagai komponen tunjangan yang sempat tertunda sejak tahun 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca, menjelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan antara lain; Untuk  Guru ASN (PNS dan PPPK) bersertifikasi menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan THR tahun 2025. Lalu guru non-sertifikasi menerima Tambahan Penghasilan (Tamsil) tahun 2025.

Tulisan lainnya :   LCC Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda Sumsel

Guru agama: menerima TPG ke-13 dan THR untuk tiga tahun sekaligus, yakni 50% dari 2023, serta penuh untuk 2024 dan 2025.

Tunjangan ini menyasar sekitar 14.000 guru dari berbagai jenjang pendidikan di Kota Palembang. Besaran tunjangan disesuaikan dengan masa kerja, mulai dari satu hingga tiga tahun, serta status sertifikasi masing-masing guru. (nda)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *