Segel DA Club 41, Tindakan Pol PP Dipertanyakan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —  Tindakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel yang melakukan melakukan penyegelan di Darma Agung (DA) Club 41 Palembang mendapat protes, karena hal tersebut dilakukan dengan paksaan dan dinilai tanpa dasar hukum.

Owner DA Club 41, Thomas Chandra BSc, mengatakan dari awal pihaknya beroperasi telah mendapat gangguan oleh oknum ormas, dengan cara melakukan provokasi-provokasi massa ke DA Club 41.

“Saat itu sudah dijelaskan bahwa kami menerima semua pihak yang ingin bekerjasama dengan kami sebagai pelaku usaha yang menciptakan lapangan pekerjaan. Kami sudah memberitahu bahwa mendukung penuh jika ada anggota ormas yang ingin bekerja di Darma Agung dan akan mendukung segala kegiatan sosial yang ormas lakukan,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).

Namun, ujar Thomas, pihak ormas tersebut meminta agar karyawan DA Club 41 yang sudah bekerja dan merupakan masyarakat sekitar lokasi usaha DA Club 41 dipecat dan lahan diberikan kepada ormas-ormas tersebut. Sehingga manajemen DA Club 41 tidak menyetujui, hingga akhirnya melalukan
serangan yang massive dengan cara mengumpulkan massa dan mengintimidasi manajemen DA Club 41. Hal itu akhirnya dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat setelah terjadi berkali- kali intimidasi yang mereka lakukan. Setelah tidak berhasil mereka menggunakan media sosial dan media online untuk menjatuhkan kami. Namun karena tetap tidak berhasil, tiba-tiba datang Satpol PP provinsi untuk menutup tempat usaha kami,” katanya.

Lanjut Thomas, Satpol PP Provinsi Sumsel tanpa panggilan terlebih dahulu untuk mengklarifikasi, tetapi langsung memberikan Surat Peringatan atau SP1 dan SP2 serta SP3, meskipun pihak kuasa hukum DA Club 41 Adam Munandar, SH MH, mengatakan siap menggugat dikarenakan ada indikasi salah satu oknum petugas Pol PP provinsi Sumsel yang menjabat adalah saudara dari salah satu pembina ormas tersebut.

Tulisan lainnya :   Datangi TPA, Dewi Ratu Dewa Bagikan Sembako

“Setelah SP3, baru kami sebagai pelaku usaha dipanggil dan diminta menjelaskan permasalahan perzinan yang memang bukan kesalahan dari kami. Tapi dikarenakan update peraturan dari pemerintah, dimana yang dulunya IMB sekarang berubah menjadi PBG. Namun kami tetap melakukan update meskipun kami tidak melakukan perubahan apapun pada struktur atau bentuk bangunan kami,” jelas Thomas.

Tapi karna DA Club 41 taat dengan peraturan dan perijinan yang ada, lanjut Thomas lagi, pihaknya tetap mengikuti proses tersebut dan melakukan pembayaran retribusi resmi ke daerah, serta melalukan update perizinan dilanjutkan dengan koordinasi dengan pihak PTSP dan Satpol PP Kota Palembang.

“Kami herab satpol PP Provinsi Sumsel yang masih melakukan penyegelan di tempat usaha kami, padahal selain perizinan, kami juga sudah diassesment oleh pihak Kementrian Pariwisata dan mengantongi izin dari pihak kementerian serta Lolos assesment dari Pihak Pengamanan Objek Vital Polda Sumatera Selatan,” imbuhnya.

Thomas juga menyebutkan, dengan perlakuan yang demikian terhadap pihaknya, dia menduga adanya Abuse of power and authority atau penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oknum.

“Apakah pemerintah tidak melindungi kami sebagai pelaku usaha yang sudah memberikan pendapatan ke daerah dari retribusi pajak. Bahkan membuka lapangan pekerjaan.

Sebelumnya diberitakan maraknya isu yang dikemas dalam pemberitaan di media siber maupun media sosial mengenai ijin operasional Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41, membuat Thomas Chandra BSc yang merupa
Dijelaskannya bahwa Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 telah mengantongi ijin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan kata lain Club DA 41 dapat terus beroperasi sampai dengan masa berlaku ijin yang diberikan Pemkot pada bulan Desember tahun 2030.

Tulisan lainnya :   Safari Jumat Sarana Jalin Silaturrahim

“Kita telah memiliki kepastian hukum yang kuat karena dari Pemkot Palembang secara resmi melakukan penempelan berkas perizinan di lokasi usaha DA Club 41,” ujarnya, Rabu (24/12/2025)

Langkah ini , ujar Thomas, menjadi penanda bahwa tempat hiburan sekaligus akomodasi tersebut telah memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Thomas Chandra mengatakan dirinya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh petugas Pemkot karena merupakan bukti transparansi dan kepatuhan manajemen DA Club 41 terhadap aturan yang berlaku di Kota Palembang.

“Dengan adanya ijin ini sudah memperjelas bahwa bar, resto, hingga Hotel di Darma Agung Club 41 telah mengantongi ijin resmi dan dalam kesempatan ini juga kami ingin menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa DA Club 41 tidak ada kendala dalam hal perizinan,” imbuhnya.

Ditambahkan Thomas, Sertifikat Laik Fungsi (SLF)dengan nomor registrasi SK.SLF.16710718122025.001 tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemkot Pelmbang pada tanggal 18 Desember 2025 dan memiliki masa berlaku hingga tanggal 18 Desember 2030 mendatang.

Terpisah, Kuasa Hukum DA Club 41, Adam SH, meminta agar oknum – oknum yang mengatasnamakan dirinya LSM atau Ormas untuk tidak lagi mengganggu gugat usaha klien nya yakni Thomas Chandra BSc karena DA Club 41 telah mengantongi ijin resmi. (Ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed