Genjot PAD Palembang, Bapenda Rapat Evaluasi PBB

SUMSELHHEADLINE.COM, PALEMBANG – Dalam upaya mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menggelar Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025, bertempat di Kantor Bapenda, Rabu (12/11/2025).

Rapat dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, yang menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran pemerintah kota, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga lurah, dalam mendorong peningkatan PAD melalui sektor pajak.

“Kita harus terus mengevaluasi, membuat terobosan, dan bekerja dengan ikhlas. Jika tidak ada komitmen bersama untuk membangun Palembang, maka visi dan misi RDPS tidak akan terwujud,” tegas Aprizal.

Tulisan lainnya :   Tindak Lanjut LHP Muba di Atas Rata-rata Nasional

Ia juga mengajak seluruh aparatur memperkuat kolaborasi dan mempercepat capaian target PBB yang hingga kini masih memiliki potensi besar untuk digenjot.
Dari data Bapenda, jumlah wajib pajak di Kota Palembang mencapai 374.826 SPT, dengan target realisasi PAD dari PBB sebesar Rp264 miliar.

“Kita masih punya waktu sekitar 40 hari untuk mengejar target ini. Dengan strategi yang tepat, seperti program pemutihan, saya optimistis target bisa tercapai,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang Marhaen, SH, M.Si menjelaskan, hingga 11 November 2025, capaian pajak daerah sudah mencapai 72,55 persen atau Rp1,3 triliun dari target Rp1,8 triliun. Dari 14 jenis pajak, PBB menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi 74,57 persen atau senilai Rp246 miliar.

Tulisan lainnya :   Konsisten Gerakan Pemimpin Bersih, Apriyadi Lamar Partai NasDem

“Kami optimis dalam dua bulan terakhir target ini bisa terkejar. Program penghapusan denda atau pemutihan yang kami jalankan sangat membantu masyarakat,” ujar Marhaen.

Program pemutihan tersebut mencakup penghapusan pokok dan denda PBB tahun 2002–2019 hingga 100 persen, serta potongan 50 persen untuk tahun 2020–2024 dengan syarat pembayaran PBB tahun 2025. Program ini berlaku hingga 30 Desember 2025.

“Dengan berbagai strategi tersebut, Pemkot Palembang berharap sinergi dan semangat bersama dapat mewujudkan kemandirian fiskal dan pembangunan kota yang lebih maju,” harapnya. (nda)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *