PPID Berperan Strategis Sampaikan Informasi Publik

SUMSELHHEADLINE.COM, SEKAYU — PPID Desa memiliki peran strategis dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik di tingkat desa secara transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Tugas PPID adalah mengelola informasi desa dan memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi publik ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” kata Plt Kepala Dinas Kominfo Muba, diwakili Kepala Bidang Informasi Publik Frans Gustian, ST, MSi pada kegiatan Sosialisasi, Pembentukan dan Penguatan Kapasitas PPID Desa di Kantor Desa Sialang Agung, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, kegiatan itu dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Acara dibuka secara resmi oleh perwakilan PPID Kabupaten Musi Banyuasin, Muhammad Yusuf, SHI dan dihadiri oleh perangkat desa, BPD, LPM dan tokoh masyarakat.

Tulisan lainnya :   Pengawas Internal Berperan Bangun Kepercayaan pada Polri

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama Frans Gustian, S.T., M.Si, Kepala Bidang Informasi Publik sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sialang Agung, Kurniadi, S.K.M, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan PPID Kabupaten yang telah memberikan kesempatan kepada Desa Sialang Agung untuk meningkatkan Kapasitas PPID sebagai pusat layanan informasi desa. Ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan desa yang informatif, terbuka dan partisipatif,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daud Amri, SH melalui Kepala Bidang Informasi Publik Frans Gustian, S.T., M.Si dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pembentukan PPID Desa merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018.

Tulisan lainnya :   Bakda Subuh Ratu Dewa Cek Lokasi Sampah

“Setelah dilakukan Sosialisasi, PPID Kabupaten memberikan pendampingan penguatan kapasiras perangkat PPID Desa Sialang Agung, agar bisa menjalankan peran dan fungsi PPID dengan baik,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap desa di Kabupaten Musi Banyuasin dapat membentuk dan memperkuat kapasitas PPID Desa sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik di tingkat desa. (rya)

Editor: Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *