Bupati Muba Pastikan Usut Kekerasan Terhadap Dokter RSUD

SUMSELHEADLINE.COM, SEKAYU — Bupati Musi Banyuasin, HM Toha, SH mendukung penuh kasus kekerasan terhadap dokter RSUD Muba diproses secara hukum sampai tuntas, sehingga pelaku dihukum sesuai dengan perbuatnnya.

Pernyaan bupati itu sekaligus membantah isu bahwa dirinya ada hubungan dengan keluarga dengan pasien yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr Syahpri Putra Wangsa itu.

“Saya tegaskan bahwa saya bukan keluarganya, Pemkab Muba mendukung proses hukum yang saat ini sudah masuk dalam laporan ke polisi,” tegasnya, Senin (18/8/2025).

Masih dikatakan Toha, pihaknya meminta agar persoalan yang ada bisa diselesaikan sampai tuntas, Proses hukum tetap. Sekarang tinggal proses di Polres Muba. “Sekarang kan sudah masuk dalam proses hukum di Polres, jadi kita hormati saja dulu proses hukumya.” Imbuhnya.

Tulisan lainnya :   Dilantik Sekda, Gubernur Sumsel Ingatkan Supriono tak Banyak Dinas Luar

Kasus pengancaman dan kekerasan terhadap dokter Syafri terus bergulir. Kasus pengancaman ini diduga dilakukan oleh berinisial SD pada Selasa pagi, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 06.45 WIB.

Hal ini terjadi di ruang isolasi VIP Leban RSUD Sekayu. Sesuai laporan polisi nomor LP/B/323/VIII/2025/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, korban saat itu tengah melakukan visite pada pasien berinisial R. yang dilaporkan oleh korban.

Berdasarkan kronologi dari korban bahwa saat itu tiba-tiba, terlapor SD bersama dengan seorang laki-laki marah-marah, meminta pasien tersebut dipindahkan ke ruang VIP non-infeksi. Dengan alasan bahwa pelayanan di Ruang VIP RSUD Sekayu tidak layak, terlapor kemudian menarik masker yang dikenakan korban secara paksa. Aksi tersebut membuat korban merasa terancam dan terintimidasi.

Tulisan lainnya :   Pj Gubernur Sumsel Diganti, Ini Alasan Mendagri Pilih Elen Setiadi

Atas kejadian tersebut, dr Syahpri secara resmi melaporkan peristiwa itu ke Polres Musi Banyuasin. (rya)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *