Biaya Sewa Kendaraan Ditanggung OPD, Maksimal Mobil 2.500 Cc

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sistem sewa mobil untuk kendaraan dinas para pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, 112 unit telah disewa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa saat melakukan inventarisasi kendaraan dinas operasional dan jabatan seluruh OPD di Benteng Kuto Besak (BKB), Senin (11/8/2025).

“Total 2.987 kendaraan dinas roda 2 sampai roda 6, diantaranya hari ini ada 743 unit dari 9 OPD yang dihimpun kendaraan dinasnya, sedangkan kendaraan yang disewa OPD ada 112 unit,” kata Ratu Dewa.

Ratu Dewa mengatakan, 112 kendaraan dinas jabatan dan operasional ini biaya sewanya ditanggung oleh OPD terkait. Diantaranya yang sudah melakukan sewa seperti diantaranya Kominfo, PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan lainnya.

Tulisan lainnya :   Perubahan Mendadak Sistem Pemilu Bisa Timbulkan “Chaos” Politik

“Dengan beralih menjadi sistem sewa maka kita menghemat anggaran sebanyak 25 persen,” katanya.

Terhadap pejabat yang ingin melakukan peremajaan mobil dinas dengan sistem sewa, minimal kendaraan operasional atau jabatannya telah berusia minimal 7 tahun.

“Baru 112 kendaraan sewa, akan diteruskan secara bertahap semua OPD melakukan sewa kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Selama ini, Pemkot Palembang menyediakan mobil dinas bagi para pejabat dengan sistem pengadaan. Namun, lantaran hal tersebut dianggap pemborosan anggaran, maka sistem sewa pun diberlakukan.

Tulisan lainnya :   Pekerja Jembatan Ogan Jatuh dan Tenggelam

Ditambahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nasir mengatakan, pemkot telah menentukan sistem untuk menyewa kendaraan oleh kepala OPD ataupun pejabat eselon 3 sesuai dengan spesifikasi kendaraan sesuai dengan jenis BBM.

“Untuk eselon 2 kendaraan mulai dari BBM bensin 2.000cc – 2.500cc BBM solar. Eselon 3 untuk kendaraan BBM bensin 1.600cc – BBM solar 2.000cc,” jelasnya. (Nda)

Editor: Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *