Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Riben (67) pelaku pencabulan anak keterbelakangan mental, ssat ditangkap warga. Foto: screenshot medsos.
Riben (67) pelaku pencabulan anak keterbelakangan mental, ssat ditangkap warga. Foto: screenshot medsos.

Nyaris Tewas Diajar Massa, Cabuli Anak Keterbelakangan Mental

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kepergok sedang mencabuli anak keterbelakangan mental, HA (15) di kamar, di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, Palembang, seorang pria tua bernama Riben (67) babak belur dihakimi massa.

Pelaku yang kesehariannya mencari barang rongsokan ini, akhirnya diserahkan warga ke Polrestabes Palembang, untuk diproses hukum, tentunya setelah menerima laporan keluarga korban HA.

“Jadi awalnya, Selasa (17/12/2024) pukul 11.30 WIB, pelaku ini berpura-pura bertanya dengan korban, apakah ada barang rongsokan. Dikarenakan korban tuna runggu dan wicara, mengeluarkan isyaratnya, sambil masuk ke dalam rumah,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma P Sirait, Kamis (19/12/2024).

Tulisan lainnya :   Rumah Mewah Bandar Narkoba Internasional Kembali Disita

Kapolrestabes menjelaskan, saat korban masuk ke dalam rumah, ternyata ‘Gaek’ itu, ikutan menyusul masuk ke dalam.

“Ketika korban berada di kamar, ‘Gaek’ bermaksud memberikan uang Rp 15 ribu, namun ditolak oleh korban. Disaat itulah, dia mengetahui korban tidak bisa bicara,” katanya.

Kendati demikian, Gaek yang sudah dirasuki nafsu ini tetap saja menyetubuhi korban di dalam kamar.

“Saat itulah, warga setempat yang melihat memasuki rumah korban dan memergoki aksi mesum tersangka. Kini ‘Gaek’ sudah kita amankan dan kita lakukan penahanan,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   Polda Sumsel Ungkap Penyimpangan Solar SPBU, Ini Dia Modusnya

Sementara, Gaek ketika ditanyai mengaku khilaf, karena sudah lama tidak berhubungan badan.“Saya khilaf pak. Saya lakukan ini, karena sudah lama tidak berhubungan badan dengan istri,” imbuh ayah lima anak ini.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Palembang dan dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *