Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam. Foto: Sumselheadline/Ela.
Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam. Foto: Sumselheadline/Ela.

Jejek Digital Menjadi Acuan Penyidikan Penganiyaan Dokter Koas

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Viralnya kasus penganiayaan mahasiswa koas FK Unsri membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tangan, memantau proses penyidikan kasus tersebut dengan mendatangi Polda Sumsel.

Proses penyidikan kasus yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, sudah sampai tahap pemeriksaan saksi, yakni Sri Meilina dan Lady Aurellia Pramesti.

Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam mengatakan, dalam prosesnya penyidik akan mengamankan semua jejak digital yang tersimpan di handphone pelaku serta saksi-saksi.

“Dalam konteks kasus ini semua hal yang berkaitan dengan jejak digital sudah kami cek dan lihat, basis pemeriksaan yang dilakukan penyidik tidak hanya berdasarkan dari barang viral, tapi juga jejak digital yang kekuatan pembuktiannya lebih kuat,” ujar Choirul Anam, Kamis (19/12/2024).

Tulisan lainnya :   Revitalisasi Pasar Cinde Mangkrak, Kejati Mulai Selidiki

Lanjut Choirul, yang menjadi terangnya peristiwa ini adalah keterangan saksi dan rekam jejak digital dan ia tak mempermasalahkan potongan-potongan video yang tersebar di media sosial.

“Potongan-potongan video yang beredar itu silahkan saja itu sebagai tindakan berekspresi, yang paling pokok adalah barang bukti yang kuat,” katanya.

Selain ke Mapolda Sumsel, Kompolnas juga sudah mengunjungi FK Unsri dan Luthfi yang menjadi korban, dimana saat ini masih dalam proses pemulihan.

“Luthfi menceritakan kepada kami bagaimana peristiwa itu terjadi dan terangnya peristiwa ini sudah cukup,” paparnya.

Tulisan lainnya :   Sambil Menangis Depan Hakim, Mudai Klaim tak Terima Dana Masjid Raya

Disinggung pemeriksaan yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II bukannya di Polda Sumsel, Choirul Anam menegaskan, hal itu sah-sah saja, selama tidak melanggar Pasal 113 KUHAP.

“Mau diperiksa di Polsek, mau dimana pun, salah satu yang penting selama dia tidak menyalahi KUHAP dan bentuk kenyamanan korban atau saksi kalau dia tidak bisa datang, maka penyidiknya yang mendatangi,” ujarnya.

Ia mengapresiasi penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel, yang menangani proses hukum tersebut.“Kita apresiasi kecepatannya, karena masih sesuai prosedur,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Ketua Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (Cabor) Sumatera Selatan, Lidayanto bersama Ketua Umum KONI pusat. Foto: Dok Pribadi.

Forum Silaturrahim Cabor Desak Evaluasi Kepengurusan KONI Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Ketua Forum Silaturahmi Cabang Olahraga (Cabor) Sumatera Selatan, Lidayanto mengungkapkan bahwa pihaknya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *