SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Untuk memberikan ruang penyelidikan lanjutan yang dilakukan tim penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) mengambil keputusan terhadap Lady Aurelia Pramesti, Selasa (17/12/2024).
Keputusan berupa mengistirahatkan dokter koas Lady Aurelia Pramesti usai buntut pemukulan terhadap korban M Lutfi.
Tak hanya Lady, FK Unsri juga mengistirahatkan korban M Lutfi dari aktifitas perkuliahan dan magang di RSUD Siti Fatimah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Dekan I Bidang Akademik FK Unsri Prof Dr Irfannuddin kepada awak media.
Dia mengatakan, keputusan ini diambil untuk memberikan ruang penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan penyidik kepolisian.
“Diistirahatkan dari aktivitas perkuliahan bukan dibekukan, berbeda. Namun keputusannya belum ada, hanya secara lisan,” katanya kepada awak media.
Terkait isu status mahasiswa dari Lady yang disebut dibekukan oleh Kemenkes RI, Irfannuddin menepis hal tersebut. “Tidak ada campur tangan (Kemenkes) karena bukan ranahnya. Untuk Lutfi dan Lady, masih mahasiswa Unsri, status aktif,” ungkapnya.
FK Unsri yang telah membentuk tim investigasi terkait perkara tersebut juga masih berproses.
“Telah memanggil Lady pasca kejadian, sementara Lutfi via zoom karena masih dalam pemulihan,” terangnya.
Saat ini kata dia, pihaknya juga masih mengkaji apakah ada pelanggaran etika akademik yang dilakukan Luthfi atau Lady atau tidak.
“Dengan mengikuti prosedur yang berlaku di Fakultas. Mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga skorsing bahkan pemberhentian jika terbukti bersalah,” katanya.
“Kami kembali kepada pedoman dan proses ini harus melalui telaah, rapat senat Fakultas, dan pertimbangan dari Dewan Etika Fakultas. Belum ada keputusan final, karena ini membutuhkan waktu,” tambahya lagi.
Terlebih dia mengungkapkan bahwa Luthfi dan Lady telah berkawan sejak masuk FK Unsri pada tahun 2020.
“Meski ada perselisihan, Fakultas berharap hubungan keduanya tetap kondusif. Keduanya masih status mahasiswa FK Unsri,” tutupnya.
Kasus pemukulan dokter koas di Palembang, tim penyidik Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel memeriksa dua orang saksi, yakni Sri Meilina dan anaknya Lady Aurelia hingga Selasa 17 Desember 2024 dini hari.
Sementara itu, anaknya Lady Aurelia memilih menghindari kejaran awak media yang sedari siang hari menunggu untuk diminta keterangan.
Lady rekan korban sesama dokter koas ini memilih keluar lewat pintu belakang Polsek serta langsung masuk ke dalam mobil.
Pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut setelah sebelumnya Polda Sumsel menetapkan sopir keluarga berinisial DT sebagai tersangka pada Sabtu 14 Desember 2024 lalu.
Kuasa Hukum Lina Dedy dan anaknya Lady Aurelia, Titis Rachmawati SH MHum menjelaskan bahwa ia menghormati proses hukum serta etikad baik dari kliennya untuk segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Kita dengan etikad baik mengantarkan klien kita untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang viral ini, kurang lebih masing-masing 35 pertanyaan,” ungkap Titis kuasa hukum Lina Dady didampingi Bayu Prasetya. (Ela)
Editor: Ferly