SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Oknum bidan di Palembang berinisial AG, tersangka kasus malapraktik terhadap siswi SMP hingga mengalami kebutaan, telah dilakukan tahap II penyerahan berkas dari penyidik Polda ke jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dikonfirmasi Senin (16/12/2024) menerangkan berkas perkara dan tersangka telah diterima oleh Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.
“Benar terkonfirmasi berkas dan tersangka telah dilakukan tahap II dari penyidik Polda ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel beberapa waktu lalu,” ungkap Vanny.
Dijelaskannya, tahap II dilakukan oleh penyidik Polda ke JPU Kejati Sumsel dilakukan pada hari Kamis 12 Desember 2024 lalu.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, pada tahap II dilakukan penyerahan barang bukti berikut tersangka yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota.
Dikatakan Vanny, pada saat penyidikan di Polda Sumsel tidak dilakukan penahanan, namun saat tahap II dilakukan penahanan kota.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, tersangka AG dilakukan penahanan kota, lantaran beberapa kondisi yang mengharuskan dilakukan penahanan kota.
“Dari informasinya, bahwa yang bersangkutan ada permasalahan keluarga serta berdasarkan rasa kemanusiaan sehingga dilakukan penahanan kota,” ujar Vanny.
Selanjutnya pada Senin diagendakan tim JPU Kejari Sumsel melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Hari ini kalau tidak ada kendala berkas perkaranya akan dilimpahkan ke PN Palembang, untuk segera di sidangkan,” tukasnya.
Diketahui, kronologis kasus ini bermula pada 4 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB. Nila Sari, ibu korban, membawa anaknya berobat ke bidan AG di Jalan Suka Karya, Kelurahan/Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Saat itu bersama ibunya, korban datang dengan keluhan mual, muntah dan tidak nafsu makan. Lalu oknum bidan AG tersebut kemudian memberikan enam jenis obat kepada korban.
Namun keesokan hari, setelah meminum obat yang diberikan bidan, korban tidak bisa melihat. Kulit di sekujur tubuhnya juga melepuh dan mengeluarkan darah.
Ibu korban Nila Sari lantas membawa putrinya berobat ke Rumah Sakit Myria untuk diperiksa. Setelah menjalani rawat inap selama tujuh hari, kondisi korban semakin memburuk.
Karena kondisinya yang semakin memburuk, ibu korban pun berinisiatif membawanya ke RSUP Palembang.
Dokter di RSUP Palembang mengatakan, mata korban sudah rusak dan tidak bisa melihat kembali kecuali diupayakan dengan pencangkokan kornea mata.
Dari hasil penyidikan, sudah meminta keterangan dari delapan saksi, yaitu pelapor (ibu korban yaitu Nila Sari), dokter spesialis kulit, dokter spesialis mata, dokter spesilis anak, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, dan pendamping korban saat berobat.
Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli pidana kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia. (Ela)
Editor: Ferly