SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Bidang pidana umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) menerima Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian BNNP Sumsel mengenai kepemilikan 115 kilogram sabu atas nama tersangka Nurhasan yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Moch Radyan, SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa beberapa waktu lalu bidang Pidana Umum lalu telah menerima SPDP.
“Usai SPDP diterima, tinggal menunggu berkas perkara lengkap dari penyidik, untuk kemudian diteliti lebih lanjut oleh jaksa Pidana Umum Kejati Sumsel,” ujar Radyan, Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut dikatakan Radyan, jika telah diteliti dan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya tinggal menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Bila nanti berkas telah kita terima dan kita nyatakan P21, maka persidangan akan dimulai di PN Palembang,” imbuhnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, berkas SPDP tersangka yang disinyalir salah satu sindikat narkotika terbesar di Sumsel ini, memiliki nama lengkap Nurhasan bin Acun, lahir di Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba pada tanggal 8 bukan April tahun 1976.
Diberitakan sebelumnya, BNN Provinisi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram sabu saat melintas di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa (24/1/2023) yang lalu.
Petugas meringkus Nurhasan (46), warga jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29 RW 06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Pengungkapan kasus 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala MH. (Ela)
Editor : Ferly