Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Para terdakwa kasus IUP batubara Lahat, saat mengikuti sidang putusan sela di PN Tipikor Palembang, Senin (2/12/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Para terdakwa kasus IUP batubara Lahat, saat mengikuti sidang putusan sela di PN Tipikor Palembang, Senin (2/12/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Sidang Kasus IUP Batubara, Hakim Minta Buktikan Jaksa Tebang Pilih

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang menolak mentah-mentah eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap mantan pejabat Distamben, terdakwa korupsi IUP tambang batu bara Lahat sebesar Rp 495 miliar, Senin (2/12/2024).

Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH, memumutuskan satu persatu putusan sela eksepsi para terdakwa Misri, terdakwa Saifullah serta terdakwa Lepy Desmianti.

Dalam pertimbangan putusan sela, menolak eksepsi para terdakwa, di antaranya bahwa eksespi yang diajukan mengenai jaksa tebang pilih dalam menetapkan terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara.

Menurut majelis hakim, eksepsi salah satu terdakwa bernama Misri yang menyebut adanya perbuatan aktif dari saksi bernama Siti Zaleha haruslah dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

“Oleh sebab itu, adanya keberatan terdakwa menyebutkan jaksa tebang pilih harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara, dan karena itu atas eksepsi tersebut haruslah dinyatakan ditolak,” ujar hakim anggota saat bacakan uraian pertimbangan putusan sela.

Sama halnya dengan eksepsi dari dua terdakwa lainnya, yang menyebut bahwa dakwaan tidak lengkap, tidak jelas dan cacat formal juga harus dibuktikan dalam perkara aquo pembuktian pokok perkara persidangan.

Tulisan lainnya :   Indri Ajak Sepupu Perkosa Pacarnya

Maka dari itu, dalam amar petikan putusan sela majelis hakim Tipikor sidang kasus korupsi IUP tambang batu bara Lahat senilai Rp495 miliar menolak seluruh dalil-dalil eksepsi para terdakwa.

“Memerintah kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dan pembuktian perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dipersidangan,” tegas hakim ketua Fauzi Isra bacakan amar putusan sela.

Usai ditolaknya Eksepsi tersebut, penuntut umum telah mempersiapkan lima orang saksi dalam pembuktian perkara untuk diperiksa hari ini sekaligus dengan tiga terdakwa lainnya yang tidak mengajukan eksepsi.

Sebelumnya, tim JPU dikomandoi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menyebutkan adanya bahwa PT Andalas Bara Sejahtera perihal perizinan usaha pengelolaan tambang telah disetujui oleh Bupati Lahat saat itu Saifuddin Aswari Rivai.

Lebiih rincinya, jaksa menyebut adanya peningkatan izin dari izin eksplorasi batu bara menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu bara yang ditandatangani oleh Saifuddin Aswari Rivai selaku Bupati Lahat saat itu.

Tulisan lainnya :   Kasus Jual Aset Yayaya, Kejati Titipkan Rumah Mewah

Selain, tim penuntut umum dalam dakwaannya juga membeberkan adanya kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.

Masih dalam dakwaan, tim JPU juga membeberkan adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang tunai rupiah hingga dalam bentuk dollar.

Diantaranya, lanjut penuntut umum adanya penerimaan sejumlah aliran dana diberikan kepada tiga terdakwa yang merupakan ASN Dinas Pertambangan dan Energi senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Diantaranya, terdakwa Endre Saifoel juga pernah meminta bantuan kepada terdakwa Gusnadi untuk menukar uang rupiah dalam bentuk Dolar Amerika.

Uang tersebut sumbernya dari PT Andalas Bara Sejahtera sebesar 20 ribu USD, yang digunakan untuk kepentingan berangkat ke Cina.

Tidak sampai disitu, terdakwa Endre Saifoel juga kembali minta ke Gusnadi uang Rp100 ribu USD untuk kepentingan pribadi lainnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *