SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Berkas dua tersangka korupsi calo penerbitan sertifikat PTSL BPN Kota Palembang tahun 2019 bernama Kartila dan Asna Ifah, telah dilimpahkan melalui e-Berpadu PN Palembang, Jumat (22/11/2024).
Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang Syaran Jafidzhan SH MH, dikonfirmasi Kamis 21 November 2024 membenarkan telah dilakukan pelimpahan berkas melalui e-Berpadu ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Benar, berkas perkara kedua tersangka sudah kita limpahkan terlebih dahulu melalui e-Berpadu, dan telah diterima oleh PN Palembang,” ungkap Syaran membenarkan.
Bahkan, lanjut Syaran, pelimpahan berkas dua tersangka tersebut saat ini telah diregistrasi oleh petugas PN Palembang dengan nomor perkara 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg untuk tersangka Asna Ifah.
“Sedangkan untuk tersangka bernama Kartila teregistrasi dengan nomor perkara 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg,” urai Syaran.
Selain telah teregistrasi, dikatakan Syaran pihak Pengadilan Tipikor PN Palembang telah mengeluarkan penetapan untuk jadwal sidang perdana yang bakal digelar pada Selasa 3 Desember 2024 mendatang.
Lebih lanjut dikatakan Syaran, untuk pelimpahan berkas fisik dua tersangka yaitu Asna Ifah serta Kartila diagendakan bakal dilimpahkan pada Jumat 22 November 2024 besok.
“Mudah-mudahan Jumat besok berkas fisiknya akan dilimpahkan ke PN Palembang,” sebutnya.
Masih dikatakan Syaran, untuk satu tersangka lainnya yaitu bernama Reyhan masih dalam tahap pemberkasan perkara dan tinggal menunggu tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum Kejari Palembang.
Sementara itu, ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dipimpin oleh hakim ketua Masriati SH MH dibantu dua hakim Khoiri Akhmadi SH MH serta Iskandar Harun SH MH.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu sendiri nantinya akan digelar diruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Palembang
Penyidikan kasus yang menjerat dua tersangka ini, diketahui merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang yang telah divonis pidana penjara.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menjatuhkan vonis pidana kepada Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.
Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.
Saat itu, para terdakwa oleh majelis hakim dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001.
Diketahui, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka terutama tersangka Kartila sebagai pemilik tanah seluas 200 hektar yang disinyalir telah disertifikasi secara ilegal melalui program PTSL pada BPN Kota Palembang tahun 2019. (Ela)
Editor: Ferly