SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Driver Ojek Online (Ojol) di Kota Palembang merugi hingga ratusan ribu rupiah, lantaran diduga mengambil orderan fiktif dari dua orang pemilik akun, Selasa (12/11/2024).
Akibatnya, Driver Ojol di Palembang ini harus rela merugi hingga mencapai total Rp 368 ribu akibat mengambil orderan pesan antar dari dua orang perempuan pemilik akun diduga fiktif.
Tak terima menjadi korban penipuan, Julian Syahputra (2) perantau asal Kabupaten Muara Enim ini melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Di hadapan petugas, Julian menjelaskan bahwa Kronologis kejadian tersebut bermula saat ia mendapatkan orderan dari seorang perempuan untuk mengantarkan sebuah barang diduga untuk jualan.
Saat dirinya sedang berada di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang pada Kamis 7 November 2024, sekira pukul 11.40 WIB untuk diantarkan ke wilayah Kecamatan Sako Palembang.
“Saya diminta antar paket jualan, pemesannya minta saya talangi dulu uangnya, nanti katanya dibayar penerima, namun ternyata dua-duanya penipu,” ungkapnya.
Saat itu, dirinya mendapatkan orderan okeh seorang perempuan di depan sebuah kos-kosan tepatnya tak jauh dari Kambang Iwak. Kemudian, sebelum pergi, pemesan tersebut meminta tolong agar Julian membantu membayarkan paket tersebut terlebih dahulu.
Terlapor perempuan inisial NY itu mengatakan, sang penerima nantinya akan mengganti uang tersebut. “Jadi terlapor (NY) ini minta saya bayari dulu paket yang berisi pakaian tersebut. Nanti katanya penerima akan ganti sekalian ongkos kirimnya,” katanya.
Julianpun menyanggupi dan mentransfer ke Dana NY senilai Rp 290 ribu sesuai permintaan. Setelahnya, dia langsung meluncur ke titik pengantaran yang diakui sebagai lokasi penerima.
“Tapi saat saya sampai titik penjemputan, ternyata tidak ada orangnya. Warga sanapun menyebut memang tidak ada orang,” katanya. Dia kemudian menghubungi kontak pemesan maupun NY. Namun, keduanya tak dapat dihubungi lagi.
“Saya akhirnya balik ke titik awal, tapi NY itu tidak ada. Kebetulan saya foto orangnya. Begitu ditanya ke pemilik kos, mereka mengaku NY bukan penghuni kos tersebut dan wajahnya tidak dikenali,” katanya.
Julianpun mencoba menghubungi NY kembali menggunakan nomor Hp lain. Namun hingga kini, dia masih gagal tersambung kepada terlapor.
“Saya akhirnya lapor ke kantor. Kemudian diminta untuk langsung ke Polrestabes Palembang. Katanya, sebelum saya sudah pernah kejadian dan Pelaku berhasil ditangkap,” katanya.
Akibat peristiwa ini, dia mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk melapor. Julian mengalami kerugian dengan total Rp 368 ribu termasuk ongkir.
Ps KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya aduan tersebut. Dia mengatakan, Julian melapor atas tindak pidana Pasal 379a KUHP mengenai Penipuan atau Perbuatan Curang.
“Kami sudah menerima laporan dan selembar cetak foto Terlapor dari korban. Setelah ini, akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly