SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga pelaku pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor semen di belakang Ruko Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang, bakal segera hadapi meja hijau persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Humas PN Palembang, Harun Yulianto, SH, MH dikonfirmasi Selasa (12/11/2024) membenarkan berkas tiga tersangka diantaranya bernama Antoni telah diterima dan diregistrasi.
“Berdasarkan registrasinya, penetapan jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Selasa 19 November 2024 mendatang,” ungkap Harun.
Diterangkan, pada sidang perdana tersebut bakal digelar di ruang sidang Garuda diagendakan pembacaan dakwaan terhadap masing-masing terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Sebelumnya, ungkap Harun pihaknya telah menerima berkas para tersangka yaitu Antoni alias Anton, lalu Pongki Saputra alias Pongki dan Kelpfio Firmansya alias Kevin. “Berkas para tersangka terpisah dan diregistrasi dengan nomor perkara masing-masing,” ujar Harun.
Harun menerangkan, tidak ada persiapan khusus menjelang sidang perdana nanti baik dari pengamanan akan dilakukan seperti biasa.
Namun, ia tetap mengimbau khususnya pada saat pelaksanaan sidangnya nanti kepada para pengunjung baik dari keluarga korban ataupun terdakwa agar tetap menjaga ketertiban.
“Yang terpenting kepada pengunjung persidangan untuk tetap menjaga ketertiban selama sidang berlangsung,” tandasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap korban pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra ini sempat menghebohkan masyarakat Kota Palembang.
Peristiwa tergolong sadis ini dilakukan oleh para tersangka, dengan cara mayat korban dicor dengan semen tepat dibelakang distro anti mahal Maskerebet Palembang.
Bahkan, pada tersangka termasuk pemilik distro anti mahal bernama Antoni sempat dinyatakan buron, sebelum akhirnya ditangkap satu persatu oleh Polisi.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui motif para tersangka tega melakukan perbuatan keji tersebut diduga lantaran masalah hutang pinjaman koperasi antara korban Anton Eka Saputra dengan pemilik distro Anton.
Tersangka pemilik distro anti mahal diduga jengkel saat ditagih utang oleh korban. Peristiwa pembunuhan tersebut dari rekonstruksi seperti sudah disusun oleh tersangka pemilik distro anti mahal bernama Antoni, sebab saat korban datang di TKP, tersangka lainnya menyamar sebagai pembeli.
Usai tidak bernyawa, korban Anton pun dibawa kebelakang ruko untuk kemudian dikubur dan ditutup dengan coran semen.
Otak pelaku pemilik Distro Anti Mahal, usai melakukan pembunuhan terhadap korban kemudian sempat kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap saat bersembunyi di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. (Ela)
Editor: Ferly