Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Ibu rumah tangga melapor telah ditipu, gara-gara tergiur untung iklan medsos, Jumat (1/11/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Ibu rumah tangga melapor telah ditipu, gara-gara tergiur untung iklan medsos, Jumat (1/11/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Tergoda Iklan di Sosmed, Ratusan Juta Melayang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Karena tergoda keuntungan yang sangat menggiurkan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palembang menjadi korban tindak pidana penipuan.

Melihat iklan di sosial media Facebook yang menawarkan keuntungan sulit untuk ditolak, membuat Susilawati (46), warga Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) harus rela kehilangan uang total senilai Rp 139 juta.

Tak terima telah menjadi korban penipuan, IRT di Palembang ini melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. Di hadapan petugas, ia menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dirinya sedang berkunjung ke kediaman keluarganya di Jalan Rusun Blok 28 Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

“vSaat itu saya tidak sengaja mengklik iklan di Facebook,” ungkap Susilawati, Jumat (1/11/2024). Kemudian, setelah mengklik iklan tersebut, dirinya dihubungi terlapor inisial M (berdasarkan no rekening).

Tulisan lainnya :   Heni Mengaku tak Tahu Suaminya Bunuh Pegawai Koperasi

Dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan, terlapor kemudian meminta dirinya mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diberikan terlapor itu.

“Dalam percakapan kami itu, saya diminta terlapor untuk transfer uang ke rekening atas nama Mbyang diberikan terlapor,” jelasnya. Kemudian ia beberapa kali melakukan transfer ke rekening yang diberikan hingga mencapai total nominal Rp 139 juta.

Mencurigai adanya yang tak beres, lantaran keuntungan dijanjikan tak kunjung didapat, membuat ia berinisiatif malaporkan peristiwa dialaminya karena merasa telah menjadi korban penipuan.

Tulisan lainnya :   KPK Tetapkan 10 Tersangka, Satunya Hakim Agung

“Saya curiga, karena sudah beberapa kali saya transfer namun keuntungan tak juga diberikan,” akunya. “Saya tidak terima, saya berharap terlapor bisa ditangkap dan uang saya bisa kembali,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 139 Juta. Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban terkait laporan Penipuan dan telah dilimpahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan tersebut sudah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *