Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Sidang PK kasus masjid raya Sriwijaya. Foto: screenshot/IST
Sidang PK kasus masjid raya Sriwijaya. Foto: screenshot/IST

Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Dua Mantan Petinggi Ajukan PK

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dua terdakwa korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani resmi ajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/10/2024).

Pengajuan PK dua terdakwa tersebut, dilakukan oleh kuas hukum dihadapan majelis hakim PN Palembang, diketuai Efiyanto SH MH yang turut dihadiri penuntut umum Kejati Sumsel.

Dipersidangan, kuasa hukum dua terdakwa tersebut menerangkan permohonan PK yang diajukan tersebut karena dinilai adanya unsur kekhilafan oleh majelis hakim Tipikor, dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap kedua kliennya.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor telah menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa yakni pidana penjara masing-masing dengan pidana 11 tahun penjara sebelum akhirnya dihukum 10 tahun dan 6 bulan penjara dalam upaya hukum banding.

“Kami menganggap putusan pidana itu adalah suatu kekhilafan majelis hakim, maka dari itu kami ajukan PK ke Mahkamah Agung RI,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dipersidangan.

Tulisan lainnya :   Kabid Tata Ruang PUPR Palembang Diperiksa Kejati

Selain itu, dalam permohonan PK yang diajukan tim kuasa hukum Yudi Arminto dan Dwi Kridayani mengklaim danya selisih terkait perhitungan kerugian negara total pembayaran dana pembangunan Masjid Sriwijaya.

Menurut pemohon PK, total pembayaran dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang dilakukan pihak yayasan wakaf Masjid Sriwijaya kepada PT Brantas Abipraya yang bersumber anggaran Pemprov Sumsel tahun 2015- 2017 sebesar Rp127 miliar.

Hal tersebut, menurut pemohon bertentangan dengan fakta hukum dari keterangan terdakwah Dwi Kridayani bahwa dana tersebut masuk ke rekening PT Brantas Abipraya adalah sebesar Rp126 miliar.

“Dengan demikian terdapat selisih perhitungan sebesar Rp176,5 juta yang menurut kami merupakan kekhilafan dari majelis hakim pada petikan putusan pidana saat itu,” sebutnya.

Atas dasar itulah, tim kuasa hukum pemohon terdakwa Yudi Arminto serta Dwi Kridayani meminta agar PK yang diajukan dapat diterima untuk seluruhnya.

Dengan menjatuhkan amar putusan, bahwa kedua terdakwa yakni Yudi Arminto dan Dwi Kridayani tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

Tulisan lainnya :   Korban Asusila Jadi Kurir Pengantar Surat Panggilan

“Yang kedua membebaskan terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani dari semua dakwaan tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya, membebaskan juga para terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani dari tahanan seketika ketika putusan PK dibacakan, serta memulihkan harkat dan martabat kedua terdakwa sebagai pemohon PK.

Atas permohonan PK tersebut, hakim ketua Efiyanto SH MH menegaskan PK yang diajukan tidak berdasarkan bukti baru (novum) hanya berdalih adanya kekhilafan terhadap amar putusan oleh majelis hakim saat itu.

Sebab, pemohon PK dua terdakwa Yudi Arminto serta Dwi Kridayani hanya memberikan bukti berupa salinan putusan pidana dalam bentuk memori PK.

Sementara itu, penuntut umum Kejati Sumsel selaku termohon juga turut menyerahkan kontra memori PK yang dianggap dibacakan kepada majelis hakim permohonan PK PN Palembang. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *