Jual Akun Game, Pitri Malah Tertipu Belasan Juta

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Ingin mendapatkan uang dari hasil jual akun game online, malah membuat Pitri Weni Lestari (26), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, harus merugi hingga belasan juta rupiah.

Hal ini lantaran diduga ditipu oleh calon pembeli akun game online miliknya, yang berkomunikasi via sosial media Facebook (FB). Tak terima atas peristiwa yang menimpanya, membuat Pitri melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (14/10/2024).

Ia menjelaskan, bahwa mulanya ia hendak menjual akun game online miliknya seharga Rp 250 ribu pada Senin 7 Oktober 2024 lalu sekira pukul 23.30 WIB melalui iklan di FB.

“Dia (terlapor) hendak membeli akun dan menghubungi saya via FB. Setelah saya kasih akun saya, terlapor bilang bahwa uang yang hendak ia kirimkan tak bisa langsung dicairkan,” ungkapnya, Senin (14/10/2024).

Tulisan lainnya :   Lestarikan Dradisi, Ratusan Warga Seru Bekarang Bersama

Kemudian, terlapor meminta jaminan uang dan meminta dirinya mengirimkan uang ke akun dana dengan nominal setengah dari harga jual yakni sebesar Rp 125 ribu agar segera bisa dicairkan.

Kemudian, lanjut Pitri, setelah uangnya ditransfer, terlapor kembali meminta uang jaminan lagi dengan nominal lebih besar, yakni Rp 500 ribu. “Terlapor ini meyakinkan saya meski saya sempat tidak percaya. Dia bilang agar uangnya cepat cair dan semuanya akan dikembalikan.” katanya.

“Saya sudah transfer delapan (8) kali dengan total Rp 11,1 juta.” tambahnya.

Tulisan lainnya :   Truk ODOL Melintas di Jam Aktivitas Padat, Dewa Minta Dishub Tegas

Ia merasa telah ditipu lantaran terlapor kembali menghubunginya setelah tiga jam kemudian. Saya disuruhnya menunggu, tapi pas jam tiga subuh, saya diminta transfer lagi sebanyak Rp 11 juta. D”i situlah saya baru sadar, bahwa sudah ditipu,” katanya.

Ia berharap dengan adanya laporan ini uangnya dapat dikembalikan dan pelaku segera ditangkap. Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadli, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pelapor PW atas dugaan tindak pidana Penipuan atau perbuatan curang.

“Laporannya sudah diterima sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, laporannya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *