SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Toto Roedianto, SH, MH menyatakan kesiapannya untuk menjadi Jaksa penuntut umum (JPU) salam sidang kasus korupsi IUP Tambang Batubara Lahat yang akan digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Toto Roedianto menyebut kasus tersebut cukup menjadi atensi mengingat besarnya nilai kerugian negara. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi IUP tambang batubara Lahat ini, berdasarkan audit yang dikeluarkan dari BPK RI mencapai Rp 488,9 miliar.
Menurut Toto, sebagai Kepala Kejari Lahat ia akan memprioritaskan dan fokus pada pembuktian perkara nanti dan siap bergabung dengan tim penuntut umum dipersidangan.
“Namun, tentunya itu tergantung dengan arahan dan perintah pimpinan serta masih melihat perkembangan fakta persidangan nanti mekanismenya seperti apa,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (13/10/2024).
Selain itu, lanjutnya masih akan melihat juga waktu-waktu yang krusial pada saat pemeriksaan pembuktian perkara terhadap pemeriksaan saksi-saksi tertentu sesuai dengan arahan dari pimpinan.
“Intinya saya siap untuk ikut serta kedalam tim penuntut umum didalam persidangan nanti, kami siap,” tegas Kajari.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah diserahkan tanggung jawab tahap II ia beserta tim akan bergerak cepat dengan sesegera mungkin melimpahkan berkas dakwaan para tersangka ke PN Palembang.
” Saya mohon doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat, agar persidangan penuntutan perkara di PN Palembang nantinya dapat berjalan lancar,” pungkasnya.
Sebelumnya, enam tersangka korupsi IUP tambang batubara Lahat PT Andalas Bara Sejahtera tahun 2010-2014 telah menjalani tahap II di Kejati Sumsel.
Tahap II dilakukan penyerahan enam tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejati Sumsel kepada penuntut umum Kejari Lahat untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Palembang.
Adapun enam tersangka itu terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.
Para tersangka usai menjalani tahap II, tetap dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum persidangan. Lima tersangka yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri serta Saifullah Aprianto dilakukan penahanan di rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Sedangkan satu tersangka lainnya Lepy Desmianti dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
Modus yang dilakukan para tersangka, diantaranya yaitu, terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk.
Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. (Ela)
Editor: Ferly