Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak PBB-P2 & Pajak Daerah Lainnya Tahun 2024 di PIM, Minggu (13/10/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.
Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak PBB-P2 & Pajak Daerah Lainnya Tahun 2024 di PIM, Minggu (13/10/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.

Denda dan Pokok Pajak Dihapuskan Hingga 75 Persen

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menghapuskan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 75 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Raimon Lauri mengatakan, penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak ini berlaku mulai 13 Oktober hingga 20 Desember 2024.

“Pengurangan pokok pajak sampai 75 persen ini untuk 11 pajak, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pajak 5-10 persen,” katanya usai Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak PBB-P2 & Pajak Daerah Lainnya Tahun 2024 di PIM, Minggu (13/10/2024).

Hal ini untuk mengurangi piutang pajak daerah dan membantu dalam memenuhi pajak daerah maka pemkot memberikan kebijakan berupa pengurangan pokok dan pajak daerah lainnya.

“Tingginya nilai piutang pajak yang belum dibayarkan oleh setidaknya 1,2 juta wajib pajak (WP) dengan total hutang Rp503 miliar,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   Pj Walikota Gagas Palembang Warna-warni

Menurutnya, hal ini juga untuk mendorong capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang 2024 ini dengan total target Rp1.148.527.309.690.

“Sampai saat ini sudah tercapai 82,18 persen. Ini perlu didorong dan diharapkan target bisa terealisasi dengan program ini,” katanya.

PJ Walikota Palembang Ucok Abdul Rauf mengatakan, melalui program ini dapat mendorong wajib pajak agar lebih aktif dan patuh dalam membayar pajak sesuai tahun, bulan dan tanggal jatuh pembayaran pajak.

“Jangan lagi menunggak dan dan menunggu pemutihan. Jadikan program ini motivasi membayar pajak,” katanya.

Klasifikasi dan besaran persentase besaran pengurangan pokok PBB-P2 sebagai berikut:
a. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2002 – Tahun 2008 sebesar 75%
b. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2009 – Tahun 2011 sebesar 50%
c. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2012 – Tahun 2018 sebesar 25%
d. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2019 – Tahun 2020 sebesar 50%
e. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2021 – Tahun 2022 sebesar 10%
f. Pengurangan pokok untuk ketetapan Pajak Tahun 2023 sebesar 5%

Tulisan lainnya :   Rindu Sekolah Para Siswa Tuangkan Dalam Lirik Lagu

Penghapusan atas sanksi administratif bunga dan denda diberikan untuk jenis pajak yang meliputi:
1. PBB-P2
2. BPHTB
3. PBJT atas:
a. Makanan dan/atau minuman
b. Tenaga listrik
c. Jasa perhotelan
d. Jasa parkir
e. Jasa kesenian dan hiburan
f. Pajak reklame
g. Pajak air tanah
h. Pajak mineral bukan logam dan batuan
i. Pajak sarang burung walet

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

– Bank Sumsel Babel
– Bank BJB
– Indomaret
– Alfamart
– Pos Indonesia
– OnPays.  (Nda)

Editor: Edi

Check Also

Sejumlah truk dan tronton yang terparkir di Jalan Yos Sudarso dan Perintis Kemerdekaan Palembang ditertibkan petugas Dishub, Senin (11/11/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.

Petugas Dishub Tertibkan Truk Masuk Kota

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebanyak 20 kendaraan bertonase berat seperti truk tangki dan trailer ditertibkan Dinas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *