Nunggak Cicilan Mobil, Pengusah Pempek Digugat

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Hilang sudah kesabaran PT CSUL Finance, perusahaan pembiayaan terhadap salah satu pengusaha pempek di Palembang berinisial DS yang nunggak cicilan mobil merek fortuner, hingga berakhir gugatan di PN Palembang.

Langkah hukum gugatan konsumen yang itu dilayangkan pihak PT CSUL Finance melalui kuasa hukumnya Abadi Rasuan, SH, MH, lantaran tergugat DS tidak ada itikad baik membayarkan angsuran tertunggak sejak Mei 2024 silam.

“Langkah hukum permohonan gugatan sederhana berupa tersebut dilayangkan telah didaftarkan ke PN Palembang dengan nomor perkara 145 /Pdt.G.S/2024/PN Plg, dan diagendakan sidang perdananya Kamis besok,” ungkap Abadi Rasuan SH MH dikonfirmasi Rabu (2/10/2024).

Ia menerangkan, upaya hukum gugatan sederhana itu merupakan upaya hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Lawyer Corporate Finance ini juga mengatakan bahwa sebelumnya pihak PT CSUL Finance telah melakukan upaya penagihan sesuai prosedur kepada tergugat DS.

“Mulai dari penagihan kerumah hingga melayangkan surat, namun tergugat tidak ada itikad baik untuk melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana mestinya,” terang Abadi.

Diceritakan Abadi, tergugat DS yang memiliki dua cabang kedai pempek di daerah Poligon Jalan Alamsyah Ratu Prawira serta di daerah 26 Ilir Palembang ini telah menunggak angsuran sejak bulan Mei 2024 silam.

Hingga saat ini, jumlah angsuran tertunggak satu unit kendaraan Toyota Fortuner adalah kurang lebih 6 bulan dengan angsuran perbulannya Rp13,2 juta.

Tulisan lainnya :   Kepala Ida Dihantam Tetangga, Hanya Gara-gara Ini

Parahnya, lanjut Abadi Rasuan objek kendaraan tertunggak berdasarkan informasi PT CSUL tetap dipakai terus untuk menunjang kegiatan pribadi serta kegiatan usaha agar terlihat mewah.

Dikatakannya, dengan adanya gugatan ini agar bisa mendapatkan keadilan, agar DS selaku tergugat paham akan kewajibannya sebagai debitur PTCSUL.

“Sebenarnya klien kami sudah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan terhadap tergugat namun sampai dengan gugatan ini didaftarkan menemui jalan buntu,” tuturnya.

Meskipun telah dilakukan upaya hukum, Abadi Rasuan menegaskan pihaknya masih membuka peluang kepada tergugat DS untuk melakukan upaya perdamaian dengan PT CSUL sebagai kliennya.

“Kita masih membuka peluang apabila tergugat mau berkoordinasi dengan jalan perdamaian, selesaikan kewajiban atau kembalikan saja unitnya kepada klien kami,” tegasnya.

“Kami tunggu itikad baiknya untuk menyelesaikan kewajiban, sebelum masuk pada sidang pokok perkara,” tukasnya.

Sementara itu, Branch Manager PT CSUL Finance Palembang Indra SIP membenarkan adanya pemberian fasilitas kredit terhadap debitur DS terhadap satu unit kendaraan Toyota Fortuner.

Saat itu, lanjut Indra debitur DS mendapatkan fasilitas kredit dari PT CSUL Finance Palembang Toyota Fortuner Warna Hitam Metalik tahun 2021 No Polisi BG 14xx YK selama 60 bulan dengan cicilan angsuran sebesar Rp. 13.200.000,- setiap bulan.

“Namun sejak bulan Mei sampai dengan Gugatan ini di daftarkan Sdri DS selalu menghindar dan tidak melakukan lagi pembayaran,” ungkapnya.

Tulisan lainnya :   HUT Palembang, Gratis Naik LRT Seharian

Secara prosedur dan peraturan perundang undangan pihak PT. CSUL Finance Cabang Palembang sudah melakukan upaya penagihan baik secara lisan hingga teguran namun tidak diindahkan.

Sekedar informasi tambahan, gugatan sederhana merupakan tata cara pemeriksaan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

Sebagaimana Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, memberikan manfaat yang sangat besar sebagai salah satu tool bagi lembaga pembiayaan atau perbankan untuk memperoleh pengembalian kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

Gugatan sederhana menjadi suatu terobosan di bidang hukum dalam mendapatkan pemasukan atau recovery kredit dalam jangka waktu relatif singkat dibanding dengan upaya gugatan jasa melalui peradilan ujar Pengacara Specialis Industri Jasa Keuangan ini.

Sementara pengertian dari wanprestasi dikutip dari berbagai sumber adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda “Wanprestatie”. Wanprestasi dapat diartikan tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian.

Berdasarkan arti dalam KBBI, wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian atau unsur dengan sengaja. (Ela)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *