Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Suasana sidang kasus dugaan krupsi jaringan gas di PN Tipikor Palembang. Foto: Sumselheadline/Ela.
Suasana sidang kasus dugaan krupsi jaringan gas di PN Tipikor Palembang. Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus Korupsi Jargas, Uang Diserahkan di Samping Mapolda Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pada sidang pembuktian perkara korupsi jaringan gas (jargas) PT SP2J, terungkap adanya bagi-bagi fee dari vendor yang diberikan secara tunai menggunakan kantong kresek. Fakta itu membuat terdakwa Ahmad Novan Cs makin tersudut.

Parahnya, dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar, Senin (30/9/2024), pemberian fee dilakukan di beberapa tempat, termasuk di antaranya di samping kantor Polda Sumsel.

Demikian diungkapkan salah satu saksi Indra Kusnadi, selaku Asisten Manager PT SP2J sekaligus ketua panitia pelaksana proyek pekerjaan Jargas tahun 2019.

Di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi, SH, MH, saksi Indra Kusnadi bermula membenarkan adanya pemberian fee secara bertahap dengan jumlah keseluruhan Rp1,7 miliar lebih.

“Secara bertahap, total pemberian fee Rp1,7 yang keseluruhannya ke Pak Ahmad Novan seluruhnya pak hakim,” ungkap saksi Indra di persidangan, Selasa (1/10/2024).

Dibeberkan saksi Indra, bahwa fee tersebut merupakan permintaan dari Ahmad Novan selaku Dirut PT SP2J atas belanja vendor dari pembelian pipa senilai Rp8 miliar.

Saat itu, lanjut saksi Indra disaksikan dan didengar juga boleh jajaran direksi PT SP2J terdakwa Ahmad Novan mengarahkan fee untuk disampaikan kepada vendor pengadaan pipa jargas.

“Saat itu, pak Ahmad Novan mengatakan masak belanja (pipa) sebanyak ini tidak dapat fee,” ujar saksi Indra mengingat kata-kata terdakwa Ahmad Novan pada dirinya.

Tulisan lainnya :   Pelaku Pembunuhan di Kertapati Palembang Diamankan Polisi

Lebih lanjut dibeberkan saksi, uang fee yang didapat secara bertahap tersebut diberikan kepada Ahmad Nopan dengan menggunakan kantong kresek.

Seingat saksi Indra, ada kurang lebih lima kali uang fee tersebut diberikan diantaranya di Jalan Basuki Rahmad, di halaman parkir Bank BCA Demang Lebar Daun. “Serta seingat saya juga menyerahkan uang fee tersebut di samping kantor Polda Sumsel,” sebutnya.

Mendengar jawaban itu, sontak menggelitik hakim anggota Choiri Ahmadi SH MH untuk bertanya kok berani melakukan penyerahan uang itu didekat kantor Polda Sumsel.

“Kan biasanya ada CCTV, lantas ada tidak bukti penyerahan uang fee serta adanya potongan upah pekerja kepada Ahmad Novan,” tanya hakim anggota Choiri Ahmadi kepada saksi Indra.

Saksi Indra mengaku tidak berani meminta bukti kepada terdakwa Ahmad Novan selaku Direktur PT SP2J karena takut dipecat. “Itu permintaan pak Ahmad Nopan untuk serahkan uang fee dan potongan upah. Dak berani minta bukti, takut dipecat kita bawahan pak,” jawab saksi Indra.

Selain saksi Indra Kusnadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel juga turut menghadirkan saksi-saksi lainnya yaitu Arie Kurdiansyah pegawai PT SP2J selaku Ketua Panitia Persiapan proyek pembangunan Jargas serta seorang pekerja pipa Jargas.

Hingga sekira pukul 17.00 WIB sidang pembuktian perkara diskors dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya Ba’da Maghrib. JPU Kejati Sumsel saat hendak dimintai tanggapan terkait keterangan saksi Indra apakah akan didalami keterlibatannya lebih lanjut memilih enggan berkomentar.

Tulisan lainnya :   Kuliah Gratis, Muba Kirim Putra Daerah ke Universitas Telkom

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi proyek jaringan gas (Jargas) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), terungkap fakta adanya aliran dana Rp2,1 miliar kepada pihak lain yang masih menjadi misteri siapa pihak lain tersebut.

Adanya aliran dana Rp2,1 miliar tak bertuan tersebut, terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan terhadap empat tersangka Ahmad Novan Cs pada Senin 26 Agustus 2024 silam

Diuraikan JPU, bahwa dari total kerugian negara Rp3,9 miliar tersebut diantaranya diduga memperkaya terdakwa Ahmad Novan selaku mantan Dirut PT. SP2J sekaligus Penggunaan Anggaran (PA) senilai Rp1,8 miliar. “Serta orang lain atau suatu korporasi senilai Rp2,8 miliar,” kata JPU saat uraikan dugaan aliran dana korupsi yang mengalir ke pihak lain.

Tidak disebutkan secara detil siapa orang lain atau pihak korporasi lain yang ikut menikmati aliran dana Rp2,8 miliar tersebut.

Terungkap juga dalam dakwaan JPU, bahwa pelaksanaan kegiatan proyek Jargas PT SP2J menggunakan sistim swakelola yang seharusnya dilakukan lelang proyek karena anggaran pelaksanaan kegiatan diatas Rp500 juta. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *