Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: Sumselheadline/Ela.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: Sumselheadline/Ela.

Kasus Aset Yayasan, Dua Kuasa Hukum Diperiksa Kejati Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, geber penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset sebidang tanah Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dua saksi diperiksa tim penyidik selaku kuasa hukum pihak pertama, yang mensertifikatkan sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan milik Yayasan Batanghari Sembilan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menerangkan dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik yaitu berinisial XB dan BY. “Keduanya terkonfirmasi hadir pemeriksaan penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi pada sekira pukul 09.30 WIB.” ungkap Vanny, Rabu (11/9/2024).

Dikatakannya, masing-masing saksi tersebut diajukan sebanyak 20-an pertanyaan yang berkaitan dengan proses sertifikat sebidang tanah yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.

Diungkapkan Vanny, pemeriksaan terhadap kedua saksi kuasa hukum tersebut dinilai oleh penyidik sangat penting dilakukan, dalam suatu rangkaian penyidikan perkara.

“Siapapun akan kita lakukan pemanggilan sebagai saksi jika dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan perkara,” ujarnya.

Ia kembali menerangkan, bahwa dalam rangkaian penyidikan perkara ini selama dua hari berturut-turut dimulai Senin kemarin telah memeriksa 5 orang saksi. Sehingga lanjut Vanny, jumlah seluruh saksi yang telah diperiksa sejak perkara dugaan korupsi jual aset yayasan batanghari sembilan ini berjumlah lebih dari 20 saksi.

Tulisan lainnya :   Bukannya Menjaga Rumah Tetangga, Rian Malah Lakukan Ini

Diterangkannya, pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi adalah rangkaian penyidikan perkara yang dilakukan oleh penyidik selain melakukan geledah dan menyita beberapa dokumen alat bukti penyidikan.

“Masih ada lagi nanti yang akan dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai saksi, nanti akan kita infokan lagi,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Senin kemarin penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa tiga nama sebagai saksi untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Tiga nama itu terdiri dari, satu orang pembeli tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan berinisial A yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Serta dua saksi lainnya, merupakan pasangan suami istri berinisial M dan S, yang mana salah satunya merupakan pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan yang diubah sebelumnya dari Yayasan Batanghari Sembilan.

Diketahui juga, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya berupa jual aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jogjakarta.

Yang mana dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka, dan telah memasuki proses penuntutan perkara pada Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Tulisan lainnya :   Dituduh Mencuri, Pedagang Pempek Dikeroyok dan Ditelanjangi

Sejak naik ke tahap penyidikan penyidik, Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.

Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara

Bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun nama perkara yang naik ketahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

Adapun luas sebidang tanah aset milik Yayasan Batanghari Sembilan seluas 2.800 M² dengan perhitungan nilai jual aset sebidang tanah tersebut mencapai Rp33,6 miliar yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *