SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel, telah dilakukan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Bahkan, beberapa waktu lalu penyidik Kejari Palembang bidang pidana khusus telah menetapkan sekaligus dua tersangka yang merupakan debitur, kerena diduga merugikan keuangan negara Rp 5,4 miliar.
Meski telah menetapkan dua tersangka, tim penyidik Kejari Palembang terus geber penyidikan dan terbukti telah 30 nama dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.
Dari 30-an nama yang diperiksa penyidik, di antaranya terdiri dari pihak bank sendiri hingga kepada pihak-pihak lainnya seperti lurah dan lain sebagainya. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto, SH, MH saat dikonfirmasi melalui telepon.
“Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini menurut catatan kurang lebih 30-an saksi, terdiri dari pihak bank hingga lurah,” terang Ario, Sabtu (7/9/2024).
Ario juga mengklaim bahwa penyidikan masih berlanjut dan berkemungkinan saksi-saksi yang telah diperiksa akan dipanggil lagi guna mendalami penyidikan perkara. “Termasuk nantinya pemeriksaan tersangka dihadapan penyidik Pidsus Kejari Palembang,” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, dua debitur bank yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi merupakan pihak swasta yaitu berinisial FI dan KK. Tersangka FI merupakan kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya dan tersangka KK selaku Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri disinyalir telah melakukan pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud, berupa turut serta melakukan tindak pidana mempergunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu atau fiktif untuk mendapatkan fasilitas kredit.
Adapun jumlah kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan para tersangka tersebut adalah sebesar Rp 5,4 miliar lebih. Kedua tersangka, juga dijerat dengan Primer Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Adapun alasan dilakukannya penahanan diterangkan Ario yakni pertama mempercepat proses penyidikan. (ela)
Editor: Ferly