Buka Usaha Kecantikan, Dokter Tertipu Teman Masa Kecil

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Seorang dokter kecantikan di kota Palembang, dr Benatha Hardani (35) melaporkan teman akrabnya sendiri berinisial SC ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang.

Wanita yang tinggal di Komplek Citra Grand City, Palembang ini mempolisikan teman yang sudah dikenalnya sejak duduk di bangku SMP, lantaran diduga sudah membawa kabur uang miliknya senilai Rp 200 juta.

Sesuai membuat laporan, dengan didampingi kuasa hukumnya Andyka, SH, dia menceritakan kasus penipuan yang tengah dialaminya. “Peristiwa penipuan yang saya alami itu bermula ketika saya bertemu dengan terlapor SC di Jalan Sumpah Pemuda, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, tepatnya di Labiaza Cafe And Eatery,” terang Benatha, Sabtu (24/8/2024).

Sat itu, terlapor SC mengajak join membangun bisnis bersama usaha skincare kecantikan. “Karena terlapor teman dekat yang saya kenal sejak kami duduk di bangku SMP, saat itu kami spontan untuk berbisnis di bidang kecantikan skincare. Setelah itu kami mendirikan sebuah perusahaan di bidang kesehatan dan kecantikan,” jelasnya.

Tulisan lainnya :   Diduga Temannya Iri, Kurir Dianiaya Rekan Kerja

Alamat tempat tinggal terlapor ini lanjutnya, di Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. “Namun saat ini rumahnya tak pernah lagi digunakannya, dia menghilang entah di mana keberadaannya,” tambah dr Benatha.

Sementara, kuasa hukum Andyka SH, mengatakan motif terlapor saat pertemuan di Labiaza Cafe And Eatery itu spontan mengajak untuk berbisnis di bidang kecantikan skincare. “Setelah itu mereka mendirikan perusahaan,” katanya.

Dikatakan, selanjutnya dr Benatha menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta untuk memproduksi skincare, mengurus izin Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM), mengurus HAKI, promosi dan lain sebagainya.

“Beberapa bulan kemudian, dokter Benatha menanyakan kelanjutan perusahaan yang didirikan. Tetapi tidak ada jawaban. Kemudian, datanglah ibu-ibu ke klinik kecantikan mengaku sebagai investor juga dan sama mengalami kerugian seperti klien kami,” terang Andyka.

Tulisan lainnya :   Rena Bawa Pempers Bayi Berisi Sabu Pesanan Suami

Selanjutnya dr Benatha bersama ibu-ibu korban lainnya mengkroscek perusahan skincare di Jakarta, dan ternyata label, izin BPOM, HAKI serta lain-lainnya semua itu nihil. “Jadi, seluruh pekerjaan yang dijanjikan oleh terlapor SC kepada dr Benatha adalah fiktif,” jelasnya.

Masih katanya, total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai termasuk kliennya dr Benatha mencapai Rp 500 juta lebih. Karena itulah, dr Benatha membuat laporan polisi dengan harapan segera diproses serta terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Keseluruhan korban Rp500 juta ke atas. Tetapi yang pribadi Dokter Benatha hanya Rp200 juta. Korbannya banyak, ada beberapa korban. Namun, kita membuat laporan dari perusahaan milik Dokter Benatha terlebih dahulu, korban lain menyusul,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Yunar membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. “Laporan korban sudah diterima dan segera akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *